PIP 2026 Cair atau Belum? Cek di SIPINTAR Sekarang. Memasuki bulan Januari 2026, pemerintah kembali meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan rentan.
Bantuan pendidikan ini bisa dicek secara daring melalui SIPINTAR di Kemendikdasmen dengan memanfaatkan NISN dan NIK, untuk mengetahui status penerimaan serta rincian pencairan dana.
Program ini dirancang untuk memastikan anak-anak yang berusia sekolah, baik dari kelompok prioritas maupun keluarga yang kurang beruntung, bisa tetap mendapatkan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah.
Bantuan PIP mencakup jalur pendidikan formal dari SD hingga SMA/SMK, serta jalur pendidikan non-formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.
Melalui program ini, pemerintah berusaha mengurangi angka putus sekolah dan menarik kembali siswa yang telah berhenti agar melanjutkan pendidikan. Dana PIP diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya pendidikan, baik untuk kebutuhan langsung maupun tidak langsung.
Cara Memeriksa Status PIP
Orang tua dan siswa bisa mengunjungi situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1, kemudian memasukkan NISN, NIK, dan menyelesaikan captcha untuk memeriksa status penerimaan. Sistem akan menampilkan informasi secara otomatis jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2026.
Program PIP terutama ditujukan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim/piatu, penyintas bencana, siswa dengan disabilitas, serta pelajar dari keluarga yang terdampak PHK atau konflik.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berkomitmen agar PIP bisa mendukung pendidikan bagi seluruh anak-anak Indonesia secara merata dan mengurangi risiko putus sekolah di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi keluarga.
Cara Memeriksa Status Penerima PIP 2026
Untuk orang tua dan siswa yang ingin memastikan status penerimaan bantuan di awal tahun 2026, pengecekan dapat dilakukan secara online lewat sistem SIPINTAR Enterprise.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk memeriksa melalui situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang dilansir tribunnews.com :
Buka aplikasi atau browser dan kunjungi tautan resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
Di halaman utama, cari kolom yang bertuliskan “Cari Penerima PIP”.
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang telah disediakan.
Tulis jawaban dari soal matematika sederhana yang tampil di layar (captcha) sebagai verifikasi, lalu tekan tombol “Cek Penerima PIP”.
Sistem akan memproses informasi tersebut. Status penerima PIP beserta rincian penyaluran akan muncul secara otomatis jika data siswa terdaftar sebagai penerima manfaat di tahun 2026.
Kriteria Penerima Bantuan
Bukan semua peserta didik secara otomatis memperoleh bantuan ini. Sasaran utama penyaluran adalah mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kriteria khusus. Bantuan ini menyasar peserta didik yang berstatus yatim piatu, baik yang yatim maupun piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
Siswa yang terdampak bencana alam, menjadi korban musibah, berada di zona konflik, atau orang tuanya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi prioritas.
Kriteria inklusif lainnya mencakup siswa yang memiliki disabilitas fisik, berasal dari keluarga dengan anggota yang terpenjara atau berada di Lapas, serta siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dengan mereka.
Peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya juga berhak mendapatkan bantuan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : tribunnews.com




