Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Kemungkinan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan 2026
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan mengalami kenaikan pada tahun 2026.
Namun, untuk tahun ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama. Rencana penyesuaian tarif ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan saat ini masih dalam pembahasan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan 2026 Masih Dalam Pembahasan
Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa perhitungan terkait penyesuaian tarif BPJS Kesehatan sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan, dan diperkirakan kenaikan tarif tersebut akan berlaku pada 2026.
Namun, dia belum bisa memastikan berapa besar angka kenaikan tersebut. “Belum ada angkanya, kalau sudah ditetapkan, nanti Bu Ani (Menteri Keuangan) yang akan mengumumkan,” ungkap Budi, dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (5/2/2025).
Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Tidak Terkait Dengan KRIS
Budi juga menegaskan bahwa rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tidak ada kaitannya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Saat ini, sistem KRIS yang menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 masih dalam tahap evaluasi yang dijadwalkan selesai pada 30 Juni 2025. Oleh karena itu, penyesuaian tarif BPJS Kesehatan tidak terpengaruh oleh perubahan sistem KRIS.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020
Iuran BPJS Kesehatan 2025 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Berdasarkan peraturan ini, iuran peserta BPJS Kesehatan masih dibedakan berdasarkan kelas dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada 2020:
- Kelas III
Iuran BPJS Kesehatan kelas III adalah Rp25.500, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp16.500, yang sebelumnya ditanggung sepenuhnya oleh peserta dengan tarif Rp42.000. - Kelas II
Iuran untuk kelas II sebesar Rp100.000, turun dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp110.000. - Kelas I
Iuran untuk kelas I adalah Rp150.000, turun dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp160.000. Untuk periode 2021-2024, peserta PBPU dan BP kelas III hanya membayar Rp35.000, dengan selisih Rp7.000 ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan iuran kepada peserta yang statusnya aktif.
Peraturan Terkait Iuran BPJS Kesehatan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa setiap dua tahun sekali, pemerintah dapat melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, namun perubahan tersebut harus melalui evaluasi yang menyeluruh.
- PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Peserta PBI membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan, namun pembayaran ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat. - PPU (Pekerja Penerima Upah)
Untuk peserta PPU, iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Batas minimum gaji yang digunakan untuk perhitungan adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan batas maksimalnya adalah Rp12 juta. - PBPU dan BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja)
- Kelas 3: Iuran sebesar Rp42.000 per bulan, dengan rincian Rp35.000 dibayar oleh peserta dan Rp7.000 oleh pemerintah.
- Kelas 2: Iuran sebesar Rp100.000 per bulan.
- Kelas 1: Iuran sebesar Rp150.000 per bulan.
Evaluasi dan Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan
Pemerintah berencana untuk terus mengevaluasi dan melakukan penyesuaian tarif BPJS Kesehatan setiap dua tahun, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan sistem jaminan kesehatan nasional tetap dapat berfungsi dengan baik, serta memberikan manfaat maksimal bagi seluruh peserta.
Kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang direncanakan pada tahun 2026 akan bergantung pada hasil evaluasi dan kalkulasi lebih lanjut.
Masyarakat diharapkan tetap mengikuti informasi terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan dan jadwal penyesuaian tarif yang akan diumumkan oleh pemerintah.



