• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

PPPK Bisa Dapat Bansos PKH & BPNT 2026?

Bes Nugraha by Bes Nugraha
29 Desember 2025
in Bansos, Cek Bansos
Reading Time: 3 mins read
A A
PPPK Bisa Dapat Bansos PKH & BPNT 2026?

PPPK Bisa Dapat Bansos PKH & BPNT 2026?

Contents

  • PPPK Bisa Dapat Bansos PKH & BPNT 2026?
    • Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
    • Apakah Pegawai PPPK Dapat Menerima Bansos PKH dan BPNT 2026?

PPPK Bisa Dapat Bansos PKH & BPNT 2026?

PPPK Bisa Dapat Bansos PKH & BPNT 2026? Sejumlah individu yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pertanyaannya, apakah PPPK bisa mendapatkan bansos PKH BPNT 2026? Berikut adalah aturannya.

Pemerintah telah menyiapkan beberapa paket bansos untuk disalurkan kepada masyarakat pada tahun 2026, termasuk PKH dan BPNT. Secara umum, PKH ditujukan untuk keluarga yang kurang mampu dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Di sisi lain, BPNT diberikan kepada masyarakat untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari. Dalam hal ini, masyarakat yang memenuhi syarat dapat menerima bansos PKH dan BPNT 2026 secara bersamaan.



Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT

Kementerian Sosial kembali mendistribusikan bansos PKH dan BPNT 2026. Bantuan ini ditujukan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dari beberapa kategori. Tiap kategori memiliki jumlah bantuan yang berbeda-beda.

Sebagai contoh, kategori ibu hamil mendapatkan Rp750 ribu, anak usia dini Rp750 ribu, siswa SD Rp225 ribu, siswa SMP Rp375 ribu, siswa SMA Rp500 ribu, lansia di atas 60 tahun Rp600 ribu, penyandang disabilitas berat Rp600 ribu, sedangkan korban pelanggaran HAM berat Rp2,7 juta. Bantuan PKH BPNT dapat diakses oleh masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN.

Berikut adalah syarat untuk menjadi penerima bansos PKH:

– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Memiliki dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
– Tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
– Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
– Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
– Memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seperti ibu hamil/masa nifas, anak 0-6 tahun, siswa SD sampai SMA/SMK, lansia 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas.




Sementara itu, berikut adalah syarat untuk menerima bansos BPNT:
– WNI dan memiliki KTP serta KK.
– Terdaftar dalam data penerima bansos Kemensos (DTKS/DTSEN).
– Berasal dari keluarga yang miskin atau rentan miskin.
– Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
– Bersedia menggunakan bantuan untuk membeli bahan pangan pokok.
– Tidak sedang dicoret atau dikenakan sanksi terkait bansos sebelumnya.



Apakah Pegawai PPPK Dapat Menerima Bansos PKH dan BPNT 2026?

Dalam konteks kepegawaian, PPPK memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), ASN dibagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, PPPK mendapatkan pendapatan yang stabil dari APBD dan APBN.

PPPK memiliki penghasilan yang tetap dan memenuhi standar kesejahteraan masing-masing wilayah. Oleh karena itu, dengan status pekerjaan yang sudah menjadi ASN dan gaji yang stabil, maka indikator kelayakan untuk menerima bantuan sudah tidak terpenuhi.

Jika mengacu pada kebijakan dari Kementerian Sosial (Kemensos), bansos ditujukan kepada mereka yang berasal dari kelompok masyarakat yang miskin, tidak mampu, dan rentan. Ini berarti, PPPK tidak termasuk dalam kategori penerima PKH BPNT 2026.

Selain itu, program bansos PKH BPNT 2026 juga melarang pegawai pemerintah, karyawan BUMN/BUMD, aparat desa, hingga pensiunan untuk mendaftar sebagai penerima bantuan.

Sebagai tambahan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang menjadi sistem bantuan Kemensos dapat mereview perubahan status penerima bansos. Dalam hal ini, pemerintah memiliki hak untuk memberikan sanksi bagi pegawai yang menerima bansos secara tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Sanksi ini meliputi penilaian ulang status penerima, peringatan dari lembaga, serta pengembalian bantuan. Apabila PPPK berada dalam situasi ekonomi yang sulit, maka dapat dilakukan evaluasi kembali melalui usulan dari desa atau dinas sosial. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan Kemensos.



Tags: PPPK Bisa Dapat Bansos PKH & BPNT 2026?
Bes Nugraha

Bes Nugraha

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Kemendikbud Rilis Pembukaan Beasiswa Unggulan 2026: Segera Cek Ketentuannya

Kemendikbud Rilis Pembukaan Beasiswa Unggulan 2026: Segera Cek Ketentuannya

Kemendikbud Rilis Pembukaan Beasiswa Unggulan 2026: Segera Cek Ketentuannya

Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2026 di kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2026 di kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Kabar Baik! Bantuan KLJ Februari 2026 Mulai Cair untuk Lansia DKI

Kabar Baik! Bantuan KLJ Februari 2026 Mulai Cair untuk Lansia DKI

Kabar Baik! Bantuan KLJ Februari 2026 Mulai Cair untuk Lansia DKI

Bansos DKI Jakarta Februari 2026 Segera Cair, Penerima KAJ, KLJ, KPDJ Wajib Cek

Bansos DKI Jakarta Februari 2026 Segera Cair, Penerima KAJ, KLJ, KPDJ Wajib Cek

Bansos DKI Jakarta Februari 2026 Segera Cair, Penerima KAJ, KLJ, KPDJ Wajib Cek

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial