Mau Cek PBI BPJS Kesehatan 2025? Begini Caranya Lewat HP dan Website
Mau Cek PBI BPJS Kesehatan 2025? Begini Caranya Lewat HP dan Website. Pemerintah terus meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).
Dalam program ini, peserta BPJS Kesehatan dari kelompok fakir dan orang yang tidak mampu tidak perlu membayar iuran karena semuanya dibiayai oleh pemerintah. Jika Anda ingin memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima PBI JKN, terdapat beberapa cara pengecekan yang dapat dilakukan secara daring. Berikut adalah panduan lengkapnya.
Apa sebenarnya PBI JKN?
PBI JKN adalah sebuah program yang menyediakan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi individu yang termasuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu. Semua iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah, khususnya melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Program ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2016 serta PP Nomor 76 Tahun 2015 (revisi dari PP 101 Tahun 2012).
Peserta PBI JKN tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang saat ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara memeriksa penerima PBI BPJS Kesehatan 2025
Pengecekan status peserta PBI JKN dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu situs cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.
1. Memeriksa PBI JKN melalui situs cekbansos.kemensos.go.id
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa
- Masukkan nama yang sesuai dengan KTP
- Ketik kode captcha Klik
- Cari Data
Jika Anda terdaftar, hasil pencarian di kolom “PBI JK” akan menunjukkan status bantuan. Namun jika tidak, sistem akan menampilkan notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
2. Memeriksa PBI JKN melalui aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos
- Isi identitas sesuai dengan KTP
- Masukkan wilayah tempat tinggal
- Lakukan verifikasi captcha
- Klik Cari Data
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, status “YA” akan muncul pada kolom bantuan PBI JKN beserta periode bantuannya.
Persyaratan untuk menjadi penerima PBI BPJS Kesehatan
Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, penerima PBI harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Memiliki NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil
- Masuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN Kemensos
Peserta PBI JKN memiliki hak atas layanan kelas 3 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Itulah cara untuk memeriksa penerima PBI JKN BPJS Kesehatan 2025 secara daring. Masyarakat dianjurkan untuk secara berkala memeriksa status bantuan yang mereka terima, terutama jika sebelumnya sudah terdaftar.
Jika status keanggotaan berubah atau tidak aktif, Anda dapat melanjutkan dengan pengajuan reaktivasi KIS PBI atau melaporkan ke Dinas Sosial setempat untuk memperbarui data.




