Beranda / Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2025, Cek Tanggal dan Besarannya Disini

Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2025, Cek Tanggal dan Besarannya Disini

Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2025, Cek Tanggal dan Besarannya Disini

Gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi setiap kinerja dan juga pengabdian para PNS selama satu tahun. Biasanya pemberian gaji ke 13 ini akan dilakukan selama setahun sekali dan pada tahun ini pemberian gaji ke 13 bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Tak heran jika adanya kabar mengenai pencairan gaji ke 13 di tahun 2025 membawa angin segar yang sangat dinantikan. Lantas kapan gaji ke 13 PNS akan cair? Berikut adalah informasi selengkapnya.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025

Merujuk pada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan RI, pencairan Gaji ke-13 untuk tahun 2025 dijadwalkan mulai pertengahan Juni. Lebih tepatnya, pembayaran akan dilakukan pada tanggal 14 Juni 2025.

Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing instansi dan satuan kerja. Artinya, meski tanggal umum ditetapkan pemerintah pusat, jadwal aktual bisa sedikit berbeda di setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Pencairan ini juga tertuang dalam aturan resmi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur teknis pembayaran Gaji ke-13 dan tunjangan lainnya.



Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

  • Penerima Gaji ke-13 di tahun ini meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Anggota TNI dan Polri

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Pejabat negara

Dengan kata lain, Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara yang masih aktif dan juga kepada para pensiunan, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian mereka.




Besaran Gaji ke-13 PNS 2025

Besaran Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan aparatur negara lainnya pada tahun ini mengacu pada komponen penghasilan bulan Juni 2025, dengan struktur sebagai berikut:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum)

  • Tunjangan kinerja (sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah/instansi)

Dengan adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen pada awal tahun 2025, maka otomatis jumlah Gaji ke-13 yang diterima tahun ini juga lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Sebagai contoh, seorang PNS golongan IIIA dengan masa kerja 10 tahun yang menerima total penghasilan bulanan sekitar Rp7 juta – Rp8 juta, akan menerima Gaji ke-13 dalam kisaran nominal yang sama. Adapun rincian lengkan besaran gaji ke 13 PNS adalah sebagai berikut:



    • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

      • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 31.474.800

      • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 29.665.400

      • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 28.104.300

      • Anggota: Rp 28.104.300

    • Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Setara Eselon

      • Eselon I / Pejabat Pimpinan Tinggi Utama / Madya: Rp 24.886.200

      • Eselon II / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800

      • Eselon III / Pejabat Administrator: Rp 13.842.300

      • Eselon IV / Pejabat Pengawas: Rp 10.612.900




  • Pegawai Non-ASN pada Instansi Pemerintah dan PTN sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja

      • Pendidikan SD/SMP/sederajat

        • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.285.200
        • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4.639.300
        • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
      • Pendidikan SMA/DI/sederajat

        • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.907.700
        • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5.347.400
        • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
      • Pendidikan DII/DIII/sederajat

        • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.488.500
        • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5.966.100
        • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200




    • Pendidikan S1/DIV/sederajat

      • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.591.000
      • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 7.160.500
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
    • Pendidikan S2/S3/sederajat

      • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 7.764.100
      • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 8.357.500
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan