Layak Dapat Bansos Tapi Tak Terdaftar? Ini 2 Cara Resmi. Banyak orang yang merasa pantas menerima bantuan sosial tetapi tidak ada dalam daftar penerima. Di sisi lain, ada yang tidak lagi layak tetapi tetap tercatat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan dua cara resmi untuk masyarakat mengajukan perbaikan data, baik untuk menambah maupun menolak status penerimaan bantuan sosial.
Gus Ipul menjelaskan bahwa bantuan sosial harus diberikan dengan tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat untuk mandiri.
“Pertama, datanya harus benar agar bantuan sosialnya sampai kepada yang perlu. Kedua, bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat harus bisa memberdayakan,” ucapnya di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (25/4/2026), dikutip dari website Kementerian Sosial.
Kedua cara untuk memperbaiki data tersebut berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang digunakan untuk menyalurkan Program Keluarga Harapan dan sembako.
Semua usulan dari kedua cara ini akan diperiksa oleh Badan Pusat Statistik untuk dinilai kembali dan diperbarui tiap tiga bulan.
Dua Cara Memperbaiki Data Bantuan Sosial
Cara pertama adalah cara resmi, cocok bagi warga yang ingin mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan. Berikut langkah-langkahnya:
- Laporkan ke RT atau RW untuk mengajukan pembaruan data
- RT atau RW akan meneruskan kepada operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation di desa, kelurahan, atau Dinas Sosial
- Usulan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan
- Pendamping Program Keluarga Harapan dan Dinas Sosial melakukan pengecekan langsung
- Kepala daerah menetapkan hasil pembaruan data
Cara kedua adalah cara partisipatif. Cara ini lebih sederhana dan dapat dilakukan langsung dari ponsel tanpa perlu datang ke kantor. Berikut langkah-langkahnya:
- Usul atau sanggah melalui fitur usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos
- Sampaikan kepada pendamping Program Keluarga Harapan di daerah masing-masing
- Hubungi Command Center Kementerian Sosial di nomor 021-171 atau kirim pesan melalui WhatsApp di nomor 08877-171-171
Untuk mengetahui posisi desil saat ini, warga dapat memeriksa secara mandiri melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan 16 digit, mengisi kode verifikasi, lalu tekan tombol “Cari Data”.
Desil adalah pembagian kesejahteraan keluarga berdasarkan kondisi sosial ekonomi, meliputi jenis pekerjaan, pendidikan, keadaan rumah, daya listrik, dan kepemilikan aset. Keluarga yang berada di desil 1 hingga 4 adalah prioritas penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan sembako.
Desil 5 masih berpeluang terdaftar sebagai penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) atau layanan gratis BPJS Kesehatan. Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil 6 hingga 10 umumnya tidak lagi termasuk dalam target program bantuan sosial.
Jumlah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan dan BPNT
Penyaluran bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia serta bank-bank Himbara.
Untuk bantuan sembako atau BPNT, setiap keluarga menerima Rp200.000 per bulan atau setara Rp600.000 setiap tiga bulan.
Adapun bantuan PKH diberikan per triwulan dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kategori penerima, seperti korban pelanggaran HAM berat sebesar Rp2.700.000, ibu hamil atau nifas Rp750.000, anak usia dini Rp750.000, lansia Rp600.000, penyandang disabilitas berat Rp600.000, pelajar SMA Rp500.000, SMP Rp375.000, dan SD Rp225.000.
Secara umum, persoalan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos masih kerap terjadi. Ada masyarakat yang sebenarnya berhak tetapi belum masuk dalam daftar penerima, sementara sebagian lainnya masih tercatat meski sudah tidak memenuhi kriteria.
Untuk memperbaiki kondisi ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia menyediakan dua jalur resmi pembaruan data, yakni melalui mekanisme formal di tingkat desa atau kelurahan, serta jalur partisipatif berbasis aplikasi. Kedua cara ini dirancang agar data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional tetap akurat, terus diperbarui, dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Sumber :
https://www.kompas.tv/info-publik/665449/layak-dapat-bansos-tapi-tidak-terdaftar-ini-2-jalur-resmi-untuk-koreksi-data

Komentar