Gaji ke-13 PNS 2026: Tanggal Cair dan Nominal. Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 sangat dinantikan oleh banyak orang. Setiap tahun, pemerintah Indonesia secara rutin memberikan gaji ke-13 kepada PNS sebagai bentuk bantuan keuangan.
Selain PNS, juga ada pegawai negara lainnya seperti calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta anggota TNI dan Polri yang juga akan mendapatkan gaji ke-13. Lalu, kapan gaji ke-13 tahun 2026 akan dicairkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Untuk mengetahuinya, berikut adalah informasi lengkap tentang jadwal dan rincian gaji ke-13 PNS tahun 2026. Mari kita simak bersama!
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026
Saat ini, pemerintah belum memberikan informasi resmi mengenai tanggal pastinya pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2026. Namun, pemerintah berencana untuk melakukan pembayaran gaji tersebut paling cepat pada bulan Juni 2026.
Hal ini diatur dalam Pasal 15 poin 1 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan di Tahun 2026.
Gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 akan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (1).
Jika gaji ke-13 belum dibayarkan pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran akan dilakukan setelah bulan Juni. Dengan demikian, hak untuk menerima gaji ke-13 tetap terjamin bagi para penerima di tahun anggaran tersebut.
Besaran Gaji ke-13 PNS 2026
Jumlah gaji ke-13 ditentukan berdasarkan komponen pendapatan yang diperoleh pada bulan Mei tahun 2026. Ketentuan mengenai besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS mengikuti Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pemimpin Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai di LPP, terdiri dari:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tunjangan kinerja.
Jumlah penghasilan ini ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, dan kelas jabatannya. Jadi, jumlah yang diterima setiap pegawai dapat bervariasi sesuai dengan posisi masing-masing.
Sementara itu, gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk PNS dan PPPK juga terdiri dari:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tambahan penghasilan maksimum sebesar yang diterima dalam satu bulan untuk instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan peraturan, sesuai dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatannya.
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat diberikan sebesar tunjangan profesi yang diterima dalam satu bulan. Sedangkan untuk guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, besaran yang diterima dapat disesuaikan dengan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Link Download PP Nomor 9 Tahun 2026
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang gaji ke-13 yang tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah tautan untuk mengunduh dokumen PP tersebut mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026:
Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026
Demikianlah penjelasan mengenai jadwal resmi pencairan gaji ke-13 di tahun 2026 beserta rincian jumlah yang akan diterima.
Sumber :
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8462276/gaji-ke-13-pns-2026-kapan-cair-simak-jadwal-dan-rincian-besarannya-di-sini

Komentar