Artikel Berita CPNS PPPK
Beranda / PPPK / Gaji 13 2026 : Cek jadwal dan Besaran Pencairannya

Gaji 13 2026 : Cek jadwal dan Besaran Pencairannya

Gaji 13 2026 : Cek jadwal dan Besaran Pencairannya
Gaji 13 2026 : Cek jadwal dan Besaran Pencairannya

Gaji ke-13 tahun 2026 menjadi salah satu informasi yang paling dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara di Indonesia.

Pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan ini tetap akan diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pegawai, khususnya dalam menghadapi berbagai kebutuhan tahunan seperti biaya pendidikan.

Lantas, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 2026 dan berapa besaran yang akan diterima? Berikut ulasan lengkap yang perlu diketahui.

Jadwal Penyaluran Gaji ke-13 ASN 2026

Aturan mengenai pencairan gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Mengacu pada regulasi tersebut, pembayaran gaji ke-13 direncanakan mulai paling cepat pada Juni 2026. Walaupun tanggal pastinya belum diumumkan, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan umumnya dimulai di awal Juni dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi masing-masing instansi.



Siapa Sajakah Penerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada aparatur yang telah mengabdi. Penerimanya meliputi:

  • PNS dan CPNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima tunjangan

Bagi pegawai non-ASN, berlaku aturan khusus yang disesuaikan dengan masa kerja serta isi perjanjian kerja yang dimiliki. Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 dengan perhitungan proporsional sesuai lama masa kerjanya.



Struktur dan Nominal Gaji ke-13 ASN

Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan dan jabatan. Komponen yang diterima meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tunjangan kinerja

Untuk pegawai non-ASN, nominal yang diterima disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta lama masa kerja. Sementara itu, para pensiunan akan memperoleh gaji ke-13 berdasarkan besaran pensiun pokok terakhir yang diterima.

Pemerintah juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara dan penerima lainnya agar selalu mengikuti informasi resmi dari instansi masing-masing guna menghindari kekeliruan terkait jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026.



Kesimpulan

Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan tetap akan dicairkan pada bulan Juni sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara.

Dengan mengetahui jadwal pencairan, kategori penerima, serta komponen yang diperoleh, diharapkan para ASN dapat mengelola dan memanfaatkan dana tersebut secara lebih optimal.

Sumber

https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8454795/bocoran-tanggal-pencairan-gaji-ke-13-2026-simak-jadwal-lengkapnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan