Gaji ke-13 ASN 2026 dipastikan akan segera cair pada Juni 2026. Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pencairan serta besaran yang diterima melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Dilansir dari cnbcindonesia.com, Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 ASN, PNS, dan PPPK pada Juni 2026. Penetapan waktu ini sudah diatur secara resmi dalam regulasi terbaru yang berlaku tahun 2026.
Penerima Gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 diberikan kepada sejumlah kelompok aparatur negara, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Pemberian ini tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan negara.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, di antaranya:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Dalam aturan terbaru juga ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Gaji ke-13 untuk PPPK dan CPNS
Untuk PPPK 2026, jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka gaji ke-13 akan dibayarkan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Sementara itu, CPNS akan menerima:
- 80% dari gaji pokok
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
- Fasilitas sesuai jabatan
Untuk CPNS daerah (APBD), tambahan penghasilan dapat berbeda tergantung kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 berbeda sesuai jabatan dan golongan.
Pimpinan Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris dan anggota: sekitar Rp28,1 juta
Pejabat Eselon
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Pegawai Non-ASN
Berdasarkan pendidikan dan masa kerja:
- SD–SMP: Rp4,2 – Rp5 juta
- SMA–D1: Rp4,9 – Rp5,8 juta
- D2–D3: Rp5,4 – Rp6,5 juta
- D4/S1: Rp6,5 – Rp7,8 juta
- S2–S3: Rp7,7 – Rp9 juta
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN 2026 akan cair pada Juni 2026 dengan ketentuan yang telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Penerimanya mencakup PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, hingga non-ASN dengan besaran yang disesuaikan jabatan dan masa kerja masing-masing.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260418132342-4-727806/gaji-ke-13-asn-segera-cair-ini-jadwal-dan-besarannya




