Artikel CPNS PPPK
Beranda / PPPK / Gaji 13 2026: Jadwal Pencairan Tunjangan Tahunan PNS, PPPK dan Pensiunan

Gaji 13 2026: Jadwal Pencairan Tunjangan Tahunan PNS, PPPK dan Pensiunan

Gaji 13 tahun 2026 ditunggu oleh para aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, dan pensiunan. Pemerintah memastikan gaji ini akan cair pada bulan Juni.

Pencairan gaji 13 2026 diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu. Gaji 13 diberikan sebagai bentuk penghargaan dedikasi kepada negara, namun tetap mempertimbangkan keadaan keuangan negara



Jadwal Gaji 13 2026 Dicairkan

Berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 9 tahun 2026, gaji 13 2026 akan disalurkan pada bulan Juni 2026 secara full. Besaran gaji 13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026.

Besaran Gaji 13 2026

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 berikut besarannya berdasarkan komponen tunjangan:



Sumber APBN

Tunjangan gaji 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.




APBD

Tunjangan gaji 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.




Pensiunan

Untuk pensiunan gaji 13 2026 berdasarkan komponen dibawah ini:

  • Pensiun pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tambahan penghasilan.




Aturan Gaji 13 2026 PPPK

Berbeda dengan ASN, gaji 13 PPPK bagi berlaku ketentuan:

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan gaji 13 secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima;
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji 13

Kesimpulan

Gaji 13 tahun 2026 ditunggu para aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, dan pensiunan, dan akan dibagikan pada bulan Juni. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Besaran gaji 13 ditentukan berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026.



Sumber

https://peraturan.bpk.go.id/Details/345732/pp-no-9-tahun-2026
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260421083245-4-728374/gaji-ke-13-pns-tni-polri-cair-juni-ini-komponen-besarannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Bagikan