Pemerintah kembali mengumumkan kebijakan mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Tambahan penghasilan ini selalu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh pegawai negeri karena bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, hingga tabungan.
Ketentuan gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, pencairan gaji ke-13 direncanakan berlangsung pada bulan Juni 2026. Besaran yang diterima setiap ASN berbeda-beda, tergantung jabatan, pangkat, dan instansi tempat bekerja.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026
Dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Walaupun tanggal pastinya belum diumumkan, biasanya pencairan dilakukan di awal bulan. Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 lalu, gaji ke-13 mulai dicairkan pada 2 Juni untuk ASN dan pensiunan.
Aturan Kebijakan Gaji Ke-13
Kebijakan gaji ke-13 juga dijelaskan dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13. Beberapa poin pentingnya adalah:
- Pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja.
- Untuk lembaga nonstruktural, anggaran disalurkan melalui DIPA kementerian atau lembaga induk.
- Proses pencairan mengikuti mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.
Komponen Pembentuk Gaji Ke-13
Gaji ke-13 dihitung dari beberapa komponen penghasilan ASN, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Karena setiap ASN memiliki jabatan dan pangkat yang berbeda, maka jumlah gaji ke-13 yang diterima juga tidak sama.
Rincian Nominal Gaji Ke-13 ASN 2026
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut perkiraan besarannya:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
- SD/SMP: Rp4.285.200 – Rp5.052.600
- SMA/DI: Rp4.907.700 – Rp5.861.500
- DII/DIII: Rp5.488.500 – Rp6.524.200
- S1/DIV: Rp6.591.000 – Rp7.825.800
- S2/S3: Rp7.764.100 – Rp9.050.500
Nominal ini menyesuaikan dengan masa kerja (≤10 tahun, 10 tahun, atau 20 tahun).
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 akan dicairkan pada bulan Juni sesuai aturan pemerintah. Besarannya berbeda-beda tergantung jabatan, pangkat, dan masa kerja.
Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Sumber: Detik.com




