Memasuki tahun 2026, isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian hangat bagi masyarakat, khususnya bagi para purnabakti. Banyak informasi beredar tentang isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 di media sosial.
Lantas apakah isu kenaikan gaji pensiunan PNS adalah benar?
Masyarakat dihimbau untuk selalu merujuk pada kanal informasi resmi seperti PT. Taspen atau pengumuman pemerintah guna menghindari informasi yang kurang akurat.
Fakta Mengenai Kenaikan Gaji 2026
Berdasarkan informasi terbaru hingga April 2026, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan gaji bagi para pensiunan PNS. PT. Taspen (Persero), selaku lembaga pengelola dana pensiun, menegaskan bahwa skema pembayaran dan besaran nominal yang disalurkan masih mengacu pada aturan terakhir yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Meskipun sempat beredar kabar burung mengenai adanya penyesuaian angka di awal tahun, kenyataannya besaran pendapatan para pensiunan masih tetap stabil mengikuti kebijakan tahun sebelumnya.
Rincian Nominal Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Besaran gaji yang diterima pensiunan sangat bergantung pada golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja.
Berikut adalah estimasi rincian gaji pokok yang berlaku di tahun 2026:
- Golongan I (Juru): Memperoleh kisaran gaji pokok antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Golongan ini mencakup posisi awal pengerjaan administratif sederhana.
- Golongan II (Pengatur): Memperoleh kisaran antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Kenaikan batas maksimal pada golongan ini mencerminkan masa kerja yang lebih panjang dibanding golongan sebelumnya.
- Golongan III (Penata): Memperoleh kisaran antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Golongan ini umumnya ditempati oleh mereka yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana atau setara.
- Golongan IV (Pembina): Sebagai level puncak karier, golongan ini menerima gaji tertinggi dengan rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Tunjangan Pendukung dan Hak Tambahan
Penting untuk dicatat bahwa nominal di atas hanyalah gaji pokok. Pensiunan PNS tetap berhak menerima berbagai komponen tunjangan tambahan yang disalurkan setiap bulannya. Komponen ini meliputi tunjangan keluarga (istri/suami sebesar 10% dan anak sebesar 2% dari gaji pokok), serta tunjangan pangan dalam bentuk tunai atau beras. Selain itu, pemerintah tetap berkomitmen menyalurkan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para pensiunan selama bertahun-tahun.
Kesimpulan
Meskipun belum ada kenaikan tambahan di tahun 2026, sistem perlindungan hari tua bagi pensiunan PNS tetap berjalan secara rutin sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sumber
https://www.detik.com/sumut/bisnis/d-8443390/gaji-pensiunan-pns-2026-naik-mari-cek-nominalnya




