Gaji ke-13 menjadi salah satu tunjangan yang paling ditunggu oleh aparatur sipil negara (ASN) setiap tahunnya, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tunjangan ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan anak serta kebutuhan keluarga lainnya.
Namun, masih banyak yang bertanya berapa gaji ke-13 untuk PPPK dan apakah PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS. Hal ini tidak lepas dari status PPPK yang berbasis kontrak sehingga sering menimbulkan keraguan mengenai hak tunjangan yang diterima.
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan resmi mengenai pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.
Apakah PPPK Mendapatkan Gaji ke-13 Tahun 2026?
Jawabannya ya. Berdasarkan aturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aparatur negara yang menerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Artinya, meskipun PPPK berstatus pegawai kontrak, mereka tetap menjadi bagian dari ASN yang memiliki hak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah.
Komponen Gaji ke-13 PPPK
Besaran gaji ke-13 PPPK tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah menetapkan beberapa komponen yang menjadi bagian dari perhitungan gaji ke-13 aparatur negara.
Komponen tersebut antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja
Untuk ASN pusat, tunjangan kinerja dapat diberikan hingga 100 persen. Sementara itu, untuk ASN daerah termasuk PPPK daerah, besaran tunjangan biasanya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Berapa Gaji ke-13 PPPK Berdasarkan Golongan?
Besaran gaji ke-13 PPPK dihitung berdasarkan gaji pokok sesuai golongan. Mengutip beritasatu.com, berikut daftar gaji PPPK yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 tahun 2026.
Golongan I – IV
- Golongan I: Rp1.938.500
- Golongan II: Rp2.116.900
- Golongan III: Rp2.206.500
- Golongan IV: Rp2.299.800
Golongan V – VIII
- Golongan V: Rp2.511.500
- Golongan VI: Rp2.742.800
- Golongan VII: Rp2.858.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700
Golongan IX – XII
- Golongan IX: Rp3.203.600
- Golongan X: Rp3.339.100
- Golongan XI: Rp3.480.300
- Golongan XII: Rp3.627.500
Golongan XIII – XVII
- Golongan XIII: Rp3.781.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900
- Golongan XV: Rp4.107.600
- Golongan XVI: Rp4.281.400
- Golongan XVII: Rp4.462.500
Nominal tersebut merupakan gaji pokok PPPK yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 sebelum ditambah dengan berbagai tunjangan yang berlaku.
Apakah Gaji ke-13 PPPK Daerah Sama?
Untuk PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah, besaran gaji ke-13 dapat berbeda dengan ASN pusat.
Hal ini karena pemberian tunjangan daerah biasanya disesuaikan dengan kondisi fiskal atau kemampuan anggaran masing-masing daerah. Daerah dengan kapasitas fiskal lebih besar umumnya dapat memberikan tunjangan yang lebih optimal.
Meski demikian, hak PPPK untuk menerima gaji ke-13 tetap dijamin oleh pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Jadi, PPPK dipastikan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2026 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Besaran gaji ke-13 PPPK dihitung berdasarkan gaji pokok sesuai golongan, mulai dari sekitar Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp4,4 juta, ditambah dengan komponen tunjangan lainnya.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Sumber: https://www.beritasatu.com/nasional/2984691/pppk-bakal-terima-gaji-ke-13-2026-berapa-besarannya

Komentar