Media sosial kembali ramai membahas isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, nominal gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kabar mengenai wacana kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 kembali menjadi sorotan dan ramai dibahas, terutama di kalangan ASN yang telah memasuki masa pensiun.
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini besaran pensiun PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, nominal yang diterima pensiunan belum mengalami perubahan dan masih sama seperti ketentuan tahun 2024.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan bahwa dasar hukum terkait pembayaran pensiun masih menggunakan aturan yang sama dan belum ada kebijakan baru dari pemerintah yang mengatur penyesuaian besaran.
Regulasi tersebut merupakan ketentuan terakhir yang mengatur penetapan sekaligus penyesuaian gaji pokok pensiunan yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
Sistem pembayaran dana pensiun PNS sendiri dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) sebagai lembaga yang mengelola program tabungan hari tua serta pensiun bagi aparatur sipil negara.
Ketentuan Besaran Pensiun PNS
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran uang pensiun PNS ditentukan sesuai dengan golongan serta pangkat terakhir masing-masing pegawai. Untuk tahun 2026, nominal tertinggi pensiun PNS tercatat sebesar Rp4.957.100 per bulan.
Adapun rincian gaji pensiunan berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (Penata): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Cara Pencairan Dana Pensiun PNS
Sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, hak pensiun diberikan kepada PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), yaitu 58 tahun, kecuali untuk jabatan fungsional tertentu yang memiliki ketentuan berbeda. Pencairan dilakukan seumur hidup selama penerima masih memenuhi syarat.
Dana pensiun biasanya dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulan melalui PT Taspen dan bank mitra, dengan beberapa metode pencairan, antara lain:
- Kantor Pos: Pensiunan dapat mengambil dana langsung dengan membawa KTP, kartu Taspen, Kartu Keluarga, serta SK pensiun.
- Minimarket: Penarikan bisa dilakukan di gerai seperti Alfamart atau Indomaret dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY serta KTP asli tanpa potongan.
- Layanan antar ke rumah (Home Visit): Disediakan bagi pensiunan yang tidak memungkinkan datang langsung karena kondisi kesehatan, di mana petugas akan mengantarkan dana ke rumah penerima.
Tambahan Hak Pensiunan PNS
Selain uang pensiun pokok, terdapat beberapa fasilitas tambahan yang diterima pensiunan setiap bulan maupun tahunan, seperti:
- Gaji ke-13: Pemberian tambahan yang diberikan sekali dalam setahun.
- Tunjangan Keluarga: Suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, serta anak 2% per anak.
- Tunjangan Pangan: Berupa beras sebanyak 10 kg setiap bulan.
- THR: Diberikan satu kali dalam setahun, dan pada 2026 mulai disalurkan sejak 5 Maret 2026.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat memberikan kejelasan bahwa hingga saat ini gaji pensiunan PNS masih mengacu pada ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024
Sumber Referensi
- https://www.metrotvnews.com/read/NA0CrBYJ-berapa-gaji-pensiunan-pns-2026-intip-besarannya-sesuai-golongan

Komentar