Pemerintah resmi mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penerima tunjangan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, PPPK, serta para pensiunan. Proses pencairan telah dimulai sejak 26 Februari 2026 dan diperkirakan mencapai puncaknya pada 9–13 Maret 2026.
Pencairan THR ini dilakukan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, sehingga diharapkan dapat membantu para penerima dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan persiapan Lebaran.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun agar seluruh pembayaran THR dapat diselesaikan sebelum hari raya tiba.
Jadwal Pencairan THR PNS 2026
Proses pencairan THR bagi ASN sudah dimulai sejak akhir Februari 2026. Pemerintah memberikan waktu yang cukup agar para penerima dapat mengatur keuangan mereka sebelum Idul Fitri.
Dilansir dari laman liputan6, Sebagian besar pembayaran diperkirakan berlangsung pada 9 hingga 13 Maret 2026, yang bertepatan dengan minggu pertama Ramadan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pencairan dilakukan pada awal bulan puasa agar para pegawai dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan Ramadan dan persiapan Lebaran.
Sementara itu, Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan seluruh proses pencairan THR selesai sebelum tanggal tersebut.
Dasar Hukum Pemberian THR ASN 2026
Pemberian THR tahun 2026 telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.
Selain itu, pelaksanaan teknis pembayaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini menjelaskan secara rinci mekanisme pembayaran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan adanya regulasi tersebut, proses pencairan THR diharapkan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Komponen THR PNS Tahun 2026
Besaran THR yang diterima ASN terdiri dari beberapa komponen penghasilan. Perhitungan THR didasarkan pada penghasilan yang diterima pada Februari 2026 yang meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (tukin)
Dengan komponen tersebut, pemerintah memastikan bahwa THR diberikan sesuai dengan hak masing-masing pegawai.
Daftar Penerima THR 2026
THR tahun 2026 diberikan kepada berbagai kategori aparatur negara dan penerima terkait. Penerimanya meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pimpinan dan pegawai Lembaga Penyiaran Publik
- Pensiunan ASN
Namun terdapat beberapa pengecualian. THR tidak diberikan kepada PNS, anggota TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan juga tidak termasuk penerima THR.
THR Dibayarkan Penuh Tanpa Cicilan
Pemerintah memastikan bahwa THR 2026 dibayarkan penuh 100 persen tanpa potongan atau cicilan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi rumah tangga menjelang perayaan Idul Fitri.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa pemberian THR merupakan hak pekerja dan aparatur negara yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Dengan pencairan THR yang lebih awal, diharapkan para ASN dan pensiunan dapat mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Lebaran dengan lebih baik.
Sumber Referensi
https://www.liputan6.com/bisnis/read/6294004/thr-pns-2026-kapan-cair-ini-jadwal-lengkap-komponen-dan-aturan-pencairan-penuh-100




