Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima dapat mengecek status pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara online melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos.
Pengecekan ini penting dilakukan secara berkala untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan serta mengetahui status pencairan dana bansos.
Aturan Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Pada tahun 2026, pemerintah menerapkan aturan baru terkait kategori penerima bansos berdasarkan desil kesejahteraan.
Jika sebelumnya penerima BPNT berasal dari desil 1 hingga 5, kini bantuan tersebut hanya diberikan kepada masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4. Ketentuan ini juga berlaku untuk penerima bantuan PKH.
Aturan tersebut bertujuan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Waspada Hoaks Pendaftaran Bansos Ramadan 2026
Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap tautan pendaftaran bansos yang beredar di media sosial. Beberapa waktu terakhir beredar link yang mengklaim adanya pendaftaran bansos Ramadan 2026.
Namun informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks. Link tersebut tidak mengarah ke situs resmi Kemensos dan bahkan meminta pengguna memasukkan data pribadi seperti:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor Telegram aktif
- Asal provinsi
- Jenis kelamin
Untuk menghindari penyalahgunaan data, masyarakat sebaiknya hanya menggunakan situs resmi Kemensos saat melakukan pengecekan bansos.
Besaran Bansos PKH Tahun 2026
Penerima bantuan PKH mendapatkan dana bantuan yang berbeda sesuai dengan kategori penerima. Melansir detik.com berikut nominal bantuan PKH per tahun:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
- Disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
Sementara itu, penerima BPNT memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang biasanya dibayarkan sekaligus setiap tiga bulan.
Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2026
Pencairan bansos pada tahun 2026 dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan. Dalam satu tahun, bantuan akan disalurkan sebanyak empat tahap. Berikut jadwal penyalurannya:
- Tahap 1: Januari – Februari – Maret
- Tahap 2: April – Mei – Juni
- Tahap 3: Juli – Agustus – September
- Tahap 4: Oktober – November – Desember
Perlu diketahui bahwa pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan bansos. Dana bantuan bisa disalurkan pada minggu pertama hingga minggu terakhir dalam periode tersebut.
Cara Cek Bansos Kemensos Melalui Website
Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Pastikan data yang dimasukkan sudah benar
- Ketik kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Jika terdaftar, maka akan muncul status “YA” pada jenis bantuan yang diterima seperti PKH atau BPNT.
Cara Cek Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, masyarakat juga bisa mengecek bansos menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store. Berikut cara menggunakannya:
- Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos
- Pilih menu Buat Akun bagi pengguna baru
- Isi data diri seperti:
- Nama lengkap
- NIK
- Alamat
- Email dan password
- Unggah foto KTP dan swafoto
- Klik Buat Akun Baru
- Lakukan verifikasi email jika diminta
- Login dan buka menu Profil
Pada menu tersebut akan ditampilkan informasi apakah Anda atau anggota keluarga yang terdaftar di pada desil yang layak di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sehingga berhak menerima bantuan atau tidak.
Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat dapat memantau status bantuan sosial secara mudah dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8400373/panduan-cek-bansos-kemensos-maret-2026-pencairan-pkh-bpnt-simak




