Ini Daftar ASN yang Tidak Dapat THR 2026, Cek Golongannya. Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri pada tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya serta gaji ketiga belas kepada pegawai negeri, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2026.
Dasar untuk distribusi THR ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di samping peraturan tersebut, pelaksanaan pembayaran THR diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 berdasarkan APBN.
Peraturan ini menetapkan kriteria bagi yang berhak menerima THR serta rincian mengenai komponen tunjangan yang diberikan. Selain itu, penting untuk dicatat bahwa tidak semua pegawai negeri mendapatkan THR di tahun 2026.
Pegawai Negeri yang Tidak Berhak Menerima THR 2026
Sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat kategori pegawai yang tidak akan memperoleh THR, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau status setara lainnya.
- Anggota TNI yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
- Anggota Polri yang sedang berlibur di luar tanggungan negara.
- PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang ditempatkan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri jika gajinya dibayarkan oleh lembaga penempatannya.
Bagi mereka yang berhak menerima THR, pemerintah telah menetapkan sejumlah komponen yang akan dimasukkan dalam pembayaran tunjangan tersebut.
Komponen THR Pegawai Negeri Tahun 2026
Komponen THR bagi yang menerima mencakup:
- Gaji pokok,
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan,
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
- Tunjangan kinerja.
Komponen ini akan diberikan kepada berbagai kelompok pegawai negeri seperti PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin lembaga penyiaran publik, serta pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga penyiaran publik.
Besaran tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing pegawai.
Namun, terdapat sejumlah komponen yang tidak akan diberikan dalam THR tahun 2026, antara lain:
- Insentif kinerja,
- Insentif kerja,
- Tunjangan untuk pengelolaan arsip statis,
- Tunjangan bahaya, risiko, kompensasi, atau tunjangan sejenis lainnya,
- Tunjangan pengamanan,
- Tunjangan khusus untuk guru dan dosen,
- Tunjangan khusus wilayah Provinsi Papua,
- Tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gizi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan,
- Tunjangan pengabdian untuk PNS yang bertugas di daerah terpencil,
- Tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang terlibat dalam operasi pengamanan di pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan,
- Tunjangan khusus bagi PNS di Kepolisian yang ditugaskan secara penuh di daerah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan,
- Tunjangan selisih penghasilan untuk PNS di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah,
- Tunjangan atau insentif yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal pemerintah.
- Tunjangan atau istilah lainnya yang merujuk pada aturan yang terdapat dalam Pasal 9 hingga Pasal 12 pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan ini, pemerintah menjamin bahwa pemberian THR untuk tahun 2026 akan dilakukan dengan tepat sesuai dengan status pegawai dan peraturan yang ada sehubungan dengan pengelolaan anggaran negara.
Sumber :
https://www.kompas.tv/info-publik/656467/ini-golongan-asn-yang-tidak-dapat-thr-2026-menurut-pp-nomor-9-tahun-2026




