Bulan Ramadhan 1447 tinggal beberapa hari lagi. Umat muslim mulai mempersiapkan berbagai kewajiban seperti menunaikan Zakat Fitrah termasuk di Padang. Kemudian sudah banyak yang bertanya berapa besar zakat fitrah di kota Padang pada tahun 2026 ini.
Maka lewat informasi Instagram Baznas Kota Padang, mereka telah menetapkan besaran zakat fitrah 2026 beserta besaran fidyah berlaku untuk masyarakat kota Padang. Penetapan dilakukan melalui musyawarah bersama sejumlah pihak seperti Pemerintah Kota Padang (Kesra dan Dinas Perikanan dan Pangan), Kemenag Kota Padang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Padang, dan BAZNAS Kota Padang.
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2026 / 1447 H
Dikutip dari instagram Baznas Kota Padang mereka menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Besaran ini disesuaikan dengan harga beras di pasaran sehingga masyarakat mampu menunaikan zakat:
Berikut rincian besaran zakat Fitrah Padang 2026:
- Beras sokan atau anak daro sebesar Rp. 50.000
- Beras IR 42 Rp. 45.000
- Harga beras di bawah Rp. 40.000
Sehingga besaran zakat fitrah Padang 2026 memiliki beberapa kategori sesuai kualitas beras di masyarakat tersebut.
Besaran Fidyah Padang 2026
Selain zakat Fitrah 2026, Baznas Kota Padang juga menetapkan nilai fidyah bagi orang yang tidak menjalankan puasa karena alasan tertentu. Besaran Fidyah yang ditetapkan di Padang 2026 yaitu Rp. 45.000 per hari orang puasa.
Ketentuan Besaran Zakat Fitrah 2026 di Indonesia
Berdasarkan pengumuman dari Baznas Indonesia, jumlah zakat fitrah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 50. 000 per individu, yang setara dengan 2. 5 kg atau 3. 5 liter beras. Penetapan ini dilakukan oleh Baznas RI. Penting untuk dicatat bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mampu, dan harus dilaksanakan sebelum perayaan Idul Fitri.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Setiap Muslim perlu mengetahui waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah. Momen paling sesuai untuk melakukan pembayaran ini adalah sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, berdasar pada informasi dari Abu Hurairah. Disarankan bagi umat Islam untuk menyalurkan zakat fitrah selama periode awal hingga akhir bulan Ramadhan.
Jika pembayaran belum dilakukan sebelum hari perayaan, masih ada kesempatan untuk melakukannya setelah matahari tenggelam pada malam takbiran, dengan batas waktu sebelum matahari terbit pada Hari Raya Idul Fitri. Apabila zakat belum dibayarkan, sangat disarankan untuk segera menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri dimulai.
Kesimpulan
Baznas Kota Padang mereka menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat dimana Beras sokan atau anak daro sebesar Rp. 50.000 , Beras IR 42 Rp. 45.000 dan Harga beras di bawah Rp. 40.000. Kemudian untuk Fidyah yaitu Rp. 45.000 per hari puasa
Sumber
Instagram Baznas Kota Padang- https://www.instagram.com/p/DVtWaWuEniQ/
https://baznas.go.id/news-show/Ramadan_2026%2C_BAZNAS_RI_Tetapkan_Zakat_Fitrah_Rp50_Ribu/3708
https://baznas.go.id/zakatfitrah




