Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara. Pemerintah telah mulai mencairkan THR PNS dan ASN 2026 secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Dengan dimulainya proses pencairan ini, para pegawai negeri dapat mulai mengecek saldo rekening masing-masing. Dilansir dari Kompas.com, tunjangan hari raya tahun ini diberikan kepada seluruh ASN baik yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Kebijakan tersebut bertujuan membantu kebutuhan pegawai menjelang **Idul Fitri 2026.
Jadwal Pencairan THR PNS dan ASN 2026
Banyak pegawai bertanya mengenai kapan THR PNS 2026 cair. Pemerintah memastikan pencairan dimulai pada 26 Februari 2026 dan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme administrasi di masing-masing instansi.
Adapun kelompok yang menerima THR ASN 2026 antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pejabat negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan ASN
Jika hingga saat ini THR belum masuk ke rekening, kemungkinan proses administrasi di instansi terkait masih berjalan. Pemerintah sebelumnya memang telah menyiapkan proses pencairan agar THR PNS dan ASN 2026 bisa diterima sebelum bulan Ramadan.
Anggaran THR ASN 2026 Mengalami Kenaikan
Pada tahun 2026, pemerintah meningkatkan anggaran untuk pembayaran THR ASN. Total dana yang disiapkan mencapai sekitar Rp55 triliun, naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Rincian alokasi anggaran tersebut meliputi:
- Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri
- Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah
- Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan ASN
Peningkatan anggaran ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pegawai serta pensiunan menjelang Hari Raya.
Besaran THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026
Besaran THR PNS dan ASN 2026 dibayarkan 100 persen dari komponen penghasilan yang biasanya diterima pegawai setiap bulan.
Komponen yang termasuk dalam perhitungan THR antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan
Sementara itu, untuk pensiunan ASN, besaran THR yang diterima setara dengan uang pensiun bulanan yang biasa dibayarkan setiap bulan.
Perlu diketahui, THR berbeda dengan gaji ke-13 ASN, yang umumnya diberikan pada pertengahan tahun sekitar bulan Juni.
Aturan THR Karyawan Swasta 2026
Tidak hanya ASN, pekerja sektor swasta juga berhak mendapatkan THR. Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR karyawan swasta 2026 paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Beberapa ketentuan penting mengenai THR pekerja swasta yaitu:
- THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun berhak memperoleh THR sebesar 1 bulan gaji
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR secara proporsional
Kesimpulan
Dengan dimulainya pencairan THR PNS dan ASN 2026, jutaan pegawai negeri, TNI, Polri, PPPK, hingga pensiunan dapat mulai mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran. Jadwal pencairan yang dimulai sejak akhir Februari diharapkan membuat para penerima bisa merencanakan pengeluaran hari raya dengan lebih tenang.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/03/03/141702126/thr-pns-pppk-hingga-pensiunan-2026-cair-ini-besaran-komponennya?page=all




