Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan terkait pemberian Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk tahun anggaran 2026. Melalui regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian mengenai kapan bonus tahunan ini akan masuk ke rekening para abdi negara serta rincian komponen yang akan diterima.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menjadwalkan pencairan Gaji ke-13 akan mulai dilaksanakan pada Juni 2026. Pemilihan waktu ini bertujuan untuk membantu para ASN memenuhi kebutuhan biaya pendidikan putra-putrinya yang biasanya meningkat tajam menjelang tahun ajaran baru. Namun, terdapat ketentuan tambahan yang menyatakan bahwa jika pembayaran tidak dapat diselesaikan pada bulan Juni karena kendala administrasi atau teknis di instansi tertentu, maka Gaji ke-13 dapat dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya setelah Juni 2026. Meski ada kemungkinan perbedaan waktu antar instansi, hak setiap pegawai tetap akan dibayarkan secara penuh.
Rincian Komponen dan Besaran
Besaran Gaji ke-13 tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Nilai nominalnya tidak seragam, melainkan bergantung pada jabatan, pangkat, dan kelas jabatan masing-masing pegawai. Untuk ASN yang sumber gajinya berasal dari APBN, komponennya meliputi:
- Gaji pokok sesuai golongan.
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat dan peringkat jabatan.
Sementara bagi ASN di daerah yang sumber gajinya berasal dari APBD, komponennya hampir serupa namun tunjangan kinerjanya diganti dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Selain PNS dan PPPK, penerima Gaji ke-13 tahun 2026 juga mencakup kelompok aparatur negara lainnya, yaitu:
- Prajurit TNI dan Anggota Polri.
- Pejabat Negara (Presiden, Menteri, hingga pimpinan lembaga).
- Pensiunan dan Penerima Pensiun sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian selama ini.
- Pegawai non-ASN pada lembaga tertentu yang memenuhi kriteria regulasi.
Melalui penyaluran Gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat di pertengahan tahun. Bagi para ASN, dana ini diharapkan dapat dikelola dengan bijak, terutama untuk mendukung kelancaran biaya sekolah anak-anak di tahun ajaran baru 2026/2027. Para pegawai pun diimbau untuk selalu memperbarui informasi melalui bagian kepegawaian instansi masing-masing terkait progres pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).
Kesimpulan
Nominal yang diterima didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (untuk pusat) atau TPP (untuk daerah).
Sumber
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8462276/gaji-ke-13-pns-2026-kapan-cair-simak-jadwal-dan-rincian-besarannya-di-sini

Komentar