Menjelang Lebaran 2026, pemerintah mendorong perusahaan transportasi dan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan THR ojol atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Bonus ini bertujuan membantu para mitra pengemudi memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri. Lalu, berapa besaran THR ojol 2026 dan siapa saja yang berhak menerimanya? Simak penjelasan lengkap berikut.
Besaran THR Ojol 2026
Dilansir dari detik.com, Pemerintah menetapkan bahwa seluruh pengemudi ojek online dan kurir aplikasi berhak menerima THR atau BHR dari perusahaan platform.
Berdasarkan informasi dari detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memperkirakan jumlah penerima BHR 2026 mencapai sekitar 850.000 mitra pengemudi di seluruh Indonesia, dengan total anggaran mencapai Rp 220 miliar.
Besaran THR ojol 2026 dibedakan berdasarkan jenis kendaraan:
- Pengemudi ojek online roda dua: Rp 150.000 per orang
- Pengemudi kendaraan roda empat: Rp 200.000 per orang
Bonus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para pengemudi dalam layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi.
Cara Perhitungan THR Ojol
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, besaran THR untuk pengemudi ojol dihitung berdasarkan pendapatan masing-masing mitra. Aturannya, BHR diberikan minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Artinya, nominal THR ojol bisa berbeda-beda antara pengemudi satu dengan lainnya, tergantung aktivitas dan penghasilan mereka selama setahun terakhir. Perusahaan aplikasi juga diminta transparan dalam perhitungan agar mitra memahami dasar jumlah yang diterima.
Syarat Mendapatkan THR Ojol
Tidak semua pengemudi otomatis menerima BHR. Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, berikut syarat agar pengemudi atau kurir online bisa mendapatkan THR:
- Terdaftar resmi sebagai mitra pengemudi atau kurir di platform aplikasi.
- Aktif bekerja dalam 12 bulan terakhir.
- Masih tercatat sebagai mitra aktif saat penyaluran BHR.
- Ketentuan teknis bisa berbeda sesuai kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
Jadwal Pencairan THR Ojol
Pemerintah mengimbau agar THR ojol 2026 disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Namun, Menteri Ketenagakerjaan mendorong agar pencairan dilakukan lebih cepat, sehingga pengemudi dapat memanfaatkan bonus untuk kebutuhan Lebaran tepat waktu. Dengan pencairan yang lebih awal, para mitra pengemudi diharapkan merasakan manfaat penuh dari THR atau BHR mereka sebelum hari raya.
Kesimpulan
THR ojol 2026 adalah Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir aplikasi, dengan besaran: Rp 150.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat. Bonus dihitung minimal 25% dari rata-rata penghasilan bersih 12 bulan terakhir. Syarat penerimaannya meliputi terdaftar resmi, aktif dalam 12 bulan terakhir, dan masih menjadi mitra aktif saat pencairan. THR ojol diharapkan cair paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri, agar pengemudi bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan Lebaran.
Sumber
https://www.detik.com/jatim/berita/d-8388495/berapa-besaran-thr-ojol-ini-nominal-dan-syarat-penerimanya




