Kabar gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah telah mulai mencairkan THR PNS dan ASN 2026 secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Dengan pencairan ini, para PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, serta pensiunan ASN bisa mulai memeriksa saldo rekening masing-masing.
Dilansir dari kompas.com, THR ASN 2026 diberikan untuk semua ASN baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Banyak pegawai bertanya-tanya, “Kapan THR PNS 2026 cair?” Pemerintah memastikan pencairan dimulai 26 Februari 2026 dan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur administrasi masing-masing instansi.
Kelompok penerima THR ASN 2026 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pejabat negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan ASN
Bagi yang belum menerima THR, kemungkinan proses administrasi di instansi terkait masih berlangsung.
Sebelumnya, pemerintah sudah menyiapkan anggaran agar THR PNS dan ASN 2026 dapat dicairkan sebelum awal Ramadan.
Anggaran THR PNS dan ASN 2026 Naik
Untuk tahun ini, pemerintah meningkatkan anggaran THR ASN 2026 menjadi sekitar Rp55 triliun, naik sekitar 10% dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp49 triliun.
Rincian anggaran THR ASN 2026:
- Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri
- Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah
- Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan
Kenaikan anggaran ini diharapkan mampu menjaga daya beli ASN dan pensiunan menjelang Lebaran.
Nominal THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026
Besaran THR ASN 2026 dibayarkan 100% dari komponen penghasilan yang diterima pegawai, termasuk:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai aturan
Sementara itu, THR untuk pensiunan ASN 2026 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang biasanya diterima setiap bulan.
Perlu diingat, THR berbeda dengan gaji ke-13 ASN, yang umumnya diberikan pada pertengahan tahun sekitar bulan Juni.
THR Karyawan Swasta 2026
Selain ASN, pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR karyawan swasta 2026 paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Beberapa aturan penting:
- THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil
- Pekerja dengan masa kerja ≥ 1 tahun berhak mendapatkan 1 bulan gaji sebagai THR
- Pekerja dengan masa kerja < 1 tahun menerima THR secara proporsional
Dengan jadwal dan nominal THR ASN 2026 yang jelas, para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan bisa merencanakan kebutuhan Lebaran lebih tenang.
Kesimpulan
THR PNS dan ASN 2026 mulai dicairkan sejak 26 Februari 2026 untuk PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, TNI, Polri, dan pensiunan. Besarannya 100% dari gaji dan tunjangan, sedangkan pensiunan menerima setara uang pensiun bulanan. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun agar pencairan selesai sebelum Ramadan, sementara karyawan swasta wajib menerima THR penuh H-7 Idul Fitri.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/03/03/141702126/thr-pns-pppk-hingga-pensiunan-2026-cair-ini-besaran-komponennya?page=all




