Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan klarifikasi mengenai perbedaan perlakuan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) antara pegawai sektor swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang dijalankan pemerintah saat ini sudah adil dan mempertimbangkan posisi masing-masing pihak.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa perbedaan perlakuan ini didasarkan pada status pemberi kerja yang berbeda, dan sistem yang ada saat ini bertujuan untuk menciptakan kepastian serta kemudahan dalam administrasi perpajakan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Perbedaan Dasar Perlakuan Pajak
Perbedaan utama terletak pada penanggung beban pajak. Untuk ASN, pajak penghasilan atas THR ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja (instansi pemerintah).
Hal ini diatur secara khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya.
Sebaliknya, bagi pegawai sektor swasta, kebijakan mengenai tunjangan dan fasilitas kerja merupakan wewenang masing-masing perusahaan.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat serta-merta mengubah aturan perpajakan hanya untuk memenuhi keinginan satu pihak saja, mengingat kebijakan tersebut bersifat luas dan menyeluruh.
Ia menyarankan agar pekerja swasta yang merasa keberatan dengan potongan pajak THR dapat menyampaikan aspirasi tersebut kepada manajemen perusahaan masing-masing.
Sistem Perpajakan yang Lebih Merata
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa sistem perpajakan yang diterapkan saat ini, yaitu Tarif Efektif Rata-rata (TER), sebenarnya tidak menambah beban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Sebaliknya, sistem ini dirancang untuk mendistribusikan beban pajak agar lebih merata setiap bulannya sepanjang tahun, bukan menumpuk di akhir tahun.
Implementasi TER dinilai memberikan kemudahan dalam penghitungan dan administrasi perpajakan, baik bagi pekerja maupun perusahaan.
Aturan yang Berlaku
Tunjangan Hari Raya dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pajak menggunakan mekanisme TER yang dikategorikan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Tarif yang berlaku dalam skema ini pun bervariasi antara 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima pekerja.
Sementara itu, untuk ASN, TNI, dan Polri, pemerintah menetapkan kebijakan khusus bahwa Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Dengan ketentuan tersebut, ASN menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.
Kesimpulan
ASN menerima THR secara penuh karena Pajak Penghasilan (PPh) atas THR mereka ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.
Pegawai swasta tetap dikenakan pajak atas THR karena merupakan objek PPh Pasal 21.
Kebijakan ini dianggap adil karena pemerintah tidak bisa mengubah aturan perpajakan secara parsial untuk satu kelompok saja.
Sumber
https://www.liputan6.com/bisnis/read/6292824/thr-swasta-kena-pajak-tapi-asn-tidak-purbaya-kasih-penjelasan




