Besaran Upah Minimum Regional (UMR) atau yang secara resmi disebut Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 telah diumumkan di berbagai daerah di Indonesia. Penetapan upah minimum ini menjadi acuan penting bagi perusahaan dalam menentukan gaji minimum pekerja setiap bulannya. Pemerintah mewajibkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan UMP setiap tahun. Untuk tahun 2026, penetapan upah minimum dilakukan paling lambat 24 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kebijakan ini mengacu pada aturan terbaru tentang sistem pengupahan nasional. Besaran UMR di setiap wilayah berbeda-beda karena dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak di masing-masing provinsi.
Perbedaan UMR, UMP, dan UMK
Masyarakat sering menggunakan istilah UMR, padahal secara resmi istilah tersebut sudah diganti menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Berikut perbedaannya:
- UMP (Upah Minimum Provinsi)
Upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur dan berlaku untuk seluruh wilayah provinsi. - UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
Upah minimum yang berlaku khusus di tingkat kabupaten atau kota dan biasanya lebih tinggi dari UMP. - UMR (Upah Minimum Regional)
Istilah lama yang masih populer digunakan masyarakat untuk menyebut upah minimum.
Penetapan upah minimum bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja agar memperoleh penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Daftar UMR atau UMP 2026 di Beberapa Provinsi
Dilansir dari laman databoks berikut beberapa contoh besaran UMP 2026 di sejumlah provinsi di Indonesia:
Wilayah Sumatera
- Aceh: Rp 3.932.552
- Sumatera Utara: Rp 3.228.949
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Riau: Rp 3.780.495
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Lampung: Rp 3.047.734
Wilayah Jawa dan Bali
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Banten: Rp 3.100.881
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- Bali: Rp 3.207.459
Wilayah Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
Wilayah Sulawesi dan Indonesia Timur
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
- Maluku: Rp 3.334.490
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Selatan: Rp 4.508.850
Berdasarkan data tersebut, UMP tertinggi tahun 2026 berada di DKI Jakarta dengan nilai sekitar Rp 5,72 juta per bulan, sedangkan beberapa daerah di Pulau Jawa masih memiliki upah minimum di kisaran Rp 2,3 juta.
Cara Cek UMR Daerah Secara Resmi
Jika ingin mengetahui secara lengkap besaran UMR atau UMP terbaru di wilayah masing-masing, masyarakat dapat mengakses beberapa sumber resmi pemerintah. Berikut beberapa situs resmi yang dapat digunakan:
- Website Kementerian Ketenagakerjaan
Masyarakat dapat mengakses https://kemnaker.go.id Website ini menyediakan informasi kebijakan ketenagakerjaan, termasuk regulasi terkait pengupahan. - Portal Data Ketenagakerjaan
Masyarakat dapat mengakses https://satudata.kemnaker.go.id. Melalui portal ini masyarakat dapat mengakses berbagai data ketenagakerjaan nasional, termasuk statistik upah minimum. - Website Pemerintah Provinsi
Setiap pemerintah provinsi biasanya juga mengumumkan besaran UMP melalui situs resmi atau keputusan gubernur.
Melalui sumber resmi tersebut, pekerja maupun perusahaan dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai standar upah minimum yang berlaku.
Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan UMR
Besaran UMR setiap tahun tidak ditentukan secara sembarangan.
Pemerintah menggunakan beberapa indikator utama dalam perhitungannya, antara lain:
- Tingkat inflasi nasional dan daerah
- Pertumbuhan ekonomi
- Produktivitas tenaga kerja
- Kebutuhan hidup layak (KHL)
- Kondisi pasar tenaga kerja
Faktor-faktor tersebut digunakan untuk memastikan bahwa kenaikan upah tetap seimbang antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Kesimpulan
Besaran UMR atau UMP tahun 2026 telah ditetapkan di berbagai provinsi di Indonesia dan mulai berlaku sejak Januari 2026. Nilainya berbeda di setiap daerah karena dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat setempat. Untuk tahun ini, UMP tertinggi berada di DKI Jakarta dengan kisaran Rp 5,72 juta per bulan, sementara beberapa provinsi lain masih berada di kisaran Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Dengan mengetahui standar upah minimum, pekerja dapat memahami haknya secara lebih jelas dan perusahaan juga dapat menjalankan kewajiban pengupahan sesuai aturan yang berlaku.
Sumber
https://databoks.katadata.co.id/ketenagakerjaan/statistik/695206d6675b6/daftar-ump-2026-tertinggi-di-jakarta




