• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

THR Kena Pajak? Ini Aturan PPh Pasal 21 untuk Karyawan Swasta

M Taufik Pohan by M Taufik Pohan
6 Maret 2026
in Informasi
Reading Time: 2 mins read
A A
THR Kena Pajak? Ini Aturan PPh Pasal 21 untuk Karyawan Swasta

THR Kena Pajak? Ini Aturan PPh Pasal 21 untuk Karyawan Swasta

Contents

  • THR Masih Terkena Pajak Sesuai Aturan
  • Skema Perhitungan PPh Pasal 21 THR
  • Cara THR Bisa Diterima Tanpa Potongan Pajak
  • Kesimpulan
  • Sumber

Setiap tahun, karyawan swasta menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, banyak yang bertanya: apakah THR kena pajak? Pemerintah menegaskan bahwa THR tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026.

Meski begitu, pemerintah membuka peluang untuk meninjau kembali usulan pembebasan pajak THR yang sebelumnya diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh.



THR Masih Terkena Pajak Sesuai Aturan

Dilansir dari cnnidonesia.com, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemberian THR tahun ini tetap mengikuti aturan pajak yang berlaku.

“Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak),” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Ia menambahkan bahwa wacana pembebasan pajak THR masih memerlukan kajian lebih lanjut dan belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.

Secara hukum, THR termasuk objek PPh Pasal 21, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan atau jasa. Ketentuan ini diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang menjelaskan tata cara pemotongan pajak bagi penghasilan orang pribadi.



Skema Perhitungan PPh Pasal 21 THR

Perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang dibagi menjadi tiga kategori: A, B, dan C. Penghasilan bruto bulanan terendah yang mulai dikenakan PPh Pasal 21 adalah Rp5,4 juta.

  • Kategori A: Wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan 1 tanggungan (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
  • Kategori B: Wajib pajak tidak kawin dengan 2–3 tanggungan (TK/2 & TK/3), dan kawin dengan 1–2 tanggungan (K/1 & K/2).
  • Kategori C: Wajib pajak kawin dengan 3 tanggungan (K/3).




Cara THR Bisa Diterima Tanpa Potongan Pajak

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karyawan masih bisa menerima THR dan gaji secara utuh jika perusahaan menggunakan skema gross up. Skema ini berarti perusahaan menanggung PPh Pasal 21 karyawan sehingga pajak tetap dibayarkan tanpa mengurangi penghasilan yang diterima.

DJP melalui akun Instagram resminya menjelaskan:

“Karyawan bisa menikmati gaji dan THR utuh jika perusahaan menanggung PPh Pasal 21 dengan skema gross up.”

Sebagai ilustrasi, karyawan dengan gaji Rp7,5 juta yang menerima THR satu kali gaji akan menerima sekitar Rp14,1 juta jika pajak ditanggung sendiri. Namun, melalui skema gross up, karyawan bisa menerima total Rp15 juta karena pajak ditanggung perusahaan.

Selain itu, pajak yang ditanggung perusahaan dapat dicatat sebagai deductible expense, sehingga mengurangi penghasilan bruto perusahaan saat perhitungan pajak.



Kesimpulan

Untuk tahun 2026, THR karyawan swasta tetap kena pajak PPh Pasal 21, tapi karyawan masih bisa menerima THR penuh melalui skema gross up yang menanggung pajak oleh perusahaan.

Sumber

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260306122140-532-1335001/apakah-thr-karyawan-swasta-kena-pajak-ini-kata-djp

Tags: Aturan THR kena pajakCara THR karyawan tetap utuhPajak THR PPh 21Skema gross up THRTHR karyawan kena pajak 2026THR karyawan swasta 2026THR kena pajakTHR Kena Pajak? Ini Aturan PPh Pasal 21 untuk Karyawan SwastaTHR tanpa potongan pajak
M Taufik Pohan

M Taufik Pohan

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah 2026? Simak Ulasan Lengkapnya

Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah 2026? Simak Ulasan Lengkapnya

Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah 2026? Simak Ulasan Lengkapnya

Jadwal Buka Puasa Banda Aceh dan Sekitarnya Hari Ini, 7 Maret 2026 Berikut Infonya

Jadwal Buka Puasa Banda Aceh dan Sekitarnya Hari Ini, 7 Maret 2026 Berikut Infonya

Jadwal Buka Puasa Banda Aceh dan Sekitarnya Hari Ini, 7 Maret 2026 Berikut Infonya

Lebaran Tahun 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebaran Tahun 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebaran Tahun 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Jadwal Buka Puasa Medan Hari Ini Sabtu, 7 Maret 2026

Jadwal Buka Puasa Medan Hari Ini Sabtu, 7 Maret 2026

Jadwal Buka Puasa Medan Hari Ini Sabtu, 7 Maret 2026

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial