Setiap tahun, karyawan swasta menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, banyak yang bertanya: apakah THR kena pajak? Pemerintah menegaskan bahwa THR tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026.
Meski begitu, pemerintah membuka peluang untuk meninjau kembali usulan pembebasan pajak THR yang sebelumnya diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh.
THR Masih Terkena Pajak Sesuai Aturan
Dilansir dari cnnidonesia.com, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemberian THR tahun ini tetap mengikuti aturan pajak yang berlaku.
“Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak),” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
Ia menambahkan bahwa wacana pembebasan pajak THR masih memerlukan kajian lebih lanjut dan belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.
Secara hukum, THR termasuk objek PPh Pasal 21, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan atau jasa. Ketentuan ini diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang menjelaskan tata cara pemotongan pajak bagi penghasilan orang pribadi.
Skema Perhitungan PPh Pasal 21 THR
Perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang dibagi menjadi tiga kategori: A, B, dan C. Penghasilan bruto bulanan terendah yang mulai dikenakan PPh Pasal 21 adalah Rp5,4 juta.
- Kategori A: Wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan 1 tanggungan (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
- Kategori B: Wajib pajak tidak kawin dengan 2–3 tanggungan (TK/2 & TK/3), dan kawin dengan 1–2 tanggungan (K/1 & K/2).
- Kategori C: Wajib pajak kawin dengan 3 tanggungan (K/3).
Cara THR Bisa Diterima Tanpa Potongan Pajak
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karyawan masih bisa menerima THR dan gaji secara utuh jika perusahaan menggunakan skema gross up. Skema ini berarti perusahaan menanggung PPh Pasal 21 karyawan sehingga pajak tetap dibayarkan tanpa mengurangi penghasilan yang diterima.
DJP melalui akun Instagram resminya menjelaskan:
“Karyawan bisa menikmati gaji dan THR utuh jika perusahaan menanggung PPh Pasal 21 dengan skema gross up.”
Sebagai ilustrasi, karyawan dengan gaji Rp7,5 juta yang menerima THR satu kali gaji akan menerima sekitar Rp14,1 juta jika pajak ditanggung sendiri. Namun, melalui skema gross up, karyawan bisa menerima total Rp15 juta karena pajak ditanggung perusahaan.
Selain itu, pajak yang ditanggung perusahaan dapat dicatat sebagai deductible expense, sehingga mengurangi penghasilan bruto perusahaan saat perhitungan pajak.
Kesimpulan
Untuk tahun 2026, THR karyawan swasta tetap kena pajak PPh Pasal 21, tapi karyawan masih bisa menerima THR penuh melalui skema gross up yang menanggung pajak oleh perusahaan.
Sumber
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260306122140-532-1335001/apakah-thr-karyawan-swasta-kena-pajak-ini-kata-djp




