Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi mulai mencairkan THR ASN 2026 secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Dengan dimulainya pencairan ini, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan dapat mulai mengecek saldo rekening masing-masing.
Dilansir dari Kompas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa proses penyaluran THR ASN 2026 dilakukan secara bertahap pada pekan pertama sejak tanggal tersebut. Pencairan mencakup seluruh ASN baik di instansi pusat maupun daerah.
Kapan THR ASN 2026 Cair?
Banyak ASN yang bertanya kapan THR ASN 2026 cair. Pemerintah memastikan pencairan dimulai sejak 26 Februari 2026 dan akan disalurkan secara bertahap sesuai mekanisme administrasi di masing-masing instansi.
THR tahun ini diberikan kepada beberapa kelompok penerima, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pejabat negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan ASN
Jika dana THR belum masuk ke rekening, kemungkinan proses administrasi di instansi terkait masih berlangsung.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa anggaran THR sudah disiapkan dan ditargetkan cair menjelang awal Ramadhan 2026 dalam forum Indonesia Economic Outlook (IEO).
Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun
Pemerintah meningkatkan anggaran untuk pembayaran THR PNS 2026 dan ASN lainnya menjadi sekitar Rp55 triliun. Angka ini naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Berikut rincian alokasi anggaran THR ASN 2026:
- Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri
- Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah
- Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan
Kenaikan anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli ASN dan pensiunan menjelang Idul Fitri 2026.
Nominal THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2026
Menurut Airlangga Hartarto, THR ASN 2026 dibayarkan penuh 100 persen. Besaran yang diterima ASN terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai peraturan
Sementara itu, THR pensiunan 2026 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang biasa diterima oleh masing-masing penerima.
Perlu diketahui bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 ASN. Biasanya, gaji ke-13 disalurkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni.
THR Karyawan Swasta 2026 Harus Cair H-7 Lebaran
Tidak hanya ASN, pemerintah juga mewajibkan perusahaan swasta untuk membayarkan THR karyawan swasta 2026 paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Beberapa aturan penting terkait THR karyawan swasta antara lain:
- THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun berhak menerima 1 bulan gaji sebagai THR
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetap menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja
Kesimpulan
Pemerintah telah mulai mencairkan THR ASN 2026 sejak 26 Februari 2026 secara bertahap kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan. THR dibayarkan penuh sebesar 100 persen yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, dengan total anggaran sekitar Rp55 triliun. Selain ASN, perusahaan swasta juga diwajibkan membayar THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/03/03/141702126/thr-pns-pppk-hingga-pensiunan-2026-cair-ini-besaran-komponennya?page=all




