Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 bagi Aparatur Sipul Negara (ASN).
Penerima mencakup Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, hingga para pensiunan PNS. Proses pencairan dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 dan ditargetkan rampung paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Untuk ASN, termasuk pppk, komponen THR dibayarkan penuh 100 persen. Rinciannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu, bagaimana dengan PPPK paruh waktu? Apakah mereka juga memperoleh THR Lebaran tahun ini?
PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat THR Lebaran 2026?
PPPK paruh waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu.
Mereka memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan dan kebijakan pemerintah.
Pemberian THR bagi PPPK paruh waktu pada 2026 bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Artinya, keputusan pencairan dan besaran yang diterima dapat berbeda di setiap wilayah.
Daerah Yang Memberikan THR Kepada PPPK Paruh Waktu
Dilansir dari Kompas, berikut sejumlah daerah telah memastikan pencairan THR bagi PPPK paruh waktu, di antaranya:
Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan PPPK paruh waktu menerima THR setara dengan PNS dan PPPK penuh waktu. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 60,8 miliar.
“Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman.
Tangerang Selatan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengalokasikan sekitar Rp 108 miliar untuk pembayaran THR bagi sekitar 22.000 pegawai, termasuk ASN serta PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Namun, besaran pasti yang akan diterima masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pencairan.
Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur juga telah menyiapkan anggaran THR bagi seluruh ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Dana tersebut diperuntukkan bagi kurang lebih 81 ribu ASN di lingkungan pemerintah provinsi.
“Anggarannya sudah siap dan tersebar di DPA masing-masing OPD di lingkungan Pemprov Jawa Timur,” kata Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku di Kabupaten Tuban dan Kabupaten Sumenep. Pegawai di dua daerah itu belum menerima THR karena terkendala aturan dan belum tersedianya alokasi anggaran di tingkat OPD.
Daerah Yang Masih Menunggu Regulasi
Sebagian pemerintah daerah lainnya masih menanti petunjuk teknis maupun regulasi resmi dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi.
Pemerintah Provinsi Banten, misalnya, menyatakan bahwa kepastian nominal dan waktu pencairan THR untuk PPPK paruh waktu masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat. Perbedaan mekanisme penganggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu juga menjadi pertimbangan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pekalongan di Jawa Tengah belum dapat memastikan pencairan THR bagi PPPK paruh waktu karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Kami memastikan mekanisme pencairannya sepenuhnya mengikuti regulasi dari pemerintah pusat,” kata Wali Kota Pekalongan Afzan Atslan Djunaid.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pemerintah daerah setempat telah menyiapkan anggaran THR untuk PNS dan PPPK penuh waktu, namun untuk PPPK paruh waktu masih menunggu aturan resmi yang mengatur pemberiannya.
Dengan demikian, kepastian THR Lebaran 2026 bagi PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kebijakan dan kesiapan anggaran masing-masing daerah.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu memberikan gambaran yang jelas bagi PPPK paruh waktu terkait kepastian THR Lebaran 2026.
Sumber Referensi
- https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2026/03/05/053000888/apakah-pppk-paruh-waktu-mendapat-thr-lebaran-2026-?page=1




