Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) periode Februari 2026 kepada 205.170 warga penerima manfaat.
Penyaluran dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026, dan menyasar kelompok rentan seperti anak usia dini, lanjut usia (lansia), serta penyandang disabilitas yang telah lolos proses verifikasi dan pemadanan data.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan bahwa seluruh penerima tersebut merupakan penerima eksisting yang sudah terverifikasi berdasarkan hasil pemadanan data penyaluran Januari 2026.
Rincian Penerima Bansos PKD Februari 2026
Dari total 205.170 penerima bansos PKD Februari 2026, berikut pembagiannya:
- 23.115 penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)
- 162.056 penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- 19.999 penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Program KLJ masih menjadi yang terbesar dengan sasaran warga berusia 60 tahun ke atas. Sementara itu, KAJ diperuntukkan bagi anak usia 0–6 tahun, dan KPDJ diberikan kepada warga penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam pendataan Dinas Sosial.
Baca Juga : Iuran BPJS Kesehatan Mau Naik? Ini Fakta dan Penjelasan Terbarunya
Ada 4.643 Penerima Baru Bansos PKD
Selain penerima eksisting, Pemprov DKI juga menetapkan 4.643 penerima baru bansos PKD pada periode Februari 2026, dengan rincian:
- 1.110 penerima KAJ
- 3.190 penerima KLJ
- 343 penerima KPDJ
Untuk penerima baru, akan dilakukan proses administrasi lanjutan, termasuk pembukaan rekening serta pendistribusian kartu ATM sebelum bantuan dicairkan. Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran bansos berjalan tertib dan akuntabel melalui sistem perbankan.
Baca Juga : Cara Cek PBI JK BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Bisa Lewat WhatsApp
Penyesuaian Data Berdasarkan Kepgub 160 Tahun 2026
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2026, total penerima bansos PKD tahun 2026 ditetapkan sebanyak 215.524 orang, terdiri dari:
- 210.881 penerima eksisting
- 4.643 penerima baru
Namun setelah dilakukan pemadanan data lanjutan pada Februari 2026, jumlah yang dinyatakan lolos verifikasi menjadi 214.572 orang, dengan rincian:
- 205.170 penerima eksisting
- 4.623 penerima baru
Baca Juga : Apa Itu BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah? Ini Bedanya dengan BPJS PBI
Syarat Penerima Bansos PKD DKI Jakarta 2026
Penyaluran bansos PKD mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial.
Adapun syarat umum penerima bansos PKD meliputi:
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
- Berdomisili di wilayah DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah berganti menjadi DTSEN
Kriteria khusus program:
- KAJ: Anak usia 0–6 tahun
- KLJ: Warga berusia 60 tahun ke atas
- KPDJ: Warga yang terdaftar dalam pendataan disabilitas Dinas Sosial
Khusus penerima KLJ dan KPDJ, tidak diperkenankan berstatus sebagai pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.
Baca Juga : Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya
Pemutakhiran Data Dilakukan Secara Berkala
Pemprov DKI Jakarta terus melakukan pembaruan data penerima bansos PKD secara rutin untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Pemutakhiran ini mencakup pengecekan domisili, status hidup penerima, serta kemungkinan perpindahan ke luar daerah.
Langkah pemadanan dan verifikasi menjadi bagian penting dalam tata kelola bantuan sosial guna mencegah kesalahan sasaran sekaligus meningkatkan transparansi distribusi.
Penyaluran bansos PKD Februari 2026 ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan, khususnya anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas di Ibu Kota.
Kesimpulan
Penyaluran bansos PKD Februari 2026 menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga perlindungan sosial bagi kelompok rentan, mulai dari anak usia dini, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Dengan total 205.170 penerima eksisting serta ribuan penerima baru yang sedang diproses administrasinya, program ini terus diperbarui melalui pemadanan dan verifikasi data agar tepat sasaran.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, Pemprov DKI memastikan bantuan hanya diberikan kepada warga yang memenuhi syarat administrasi dan kriteria program.
Pemutakhiran data secara berkala juga menjadi langkah penting untuk menjaga transparansi, akurasi, dan akuntabilitas penyaluran bansos PKD di tahun 2026.
Sumber : Kompas.com




