Berita baik bagi para pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menjelang Ramadan 1447 H, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus ASN akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026.
Dilansir dari RadarMadiun kepastian ini menegaskan bahwa pelaksana program gizi nasional kini diperlakukan setara secara administrasi dan keuangan dengan pegawai negeri lainnya.
Kepala BGN Tegaskan: Hak ASN Bersifat Final
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan kepastian hukum mengenai hak keuangan para pegawainya dalam pertemuan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada 29 Januari 2026.
“Bagi ASN, hakn“Kalau ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia sesuai dengan undang-undang ASN,” tegas Dadan.
Dengan kata lain, selama pegawai SPPG berstatus ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hak atas Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2026 secara resmi melekat sesuai ketentuan hukum.
Saat ini, sekitar 32.000 personel utama MBG, termasuk Kepala SPPG, akuntan, dan tenaga gizi, telah resmi memiliki NIP PPPK. Dengan status tersebut, hak finansial seperti gaji, tunjangan, hingga THR berada sepenuhnya dalam kerangka regulasi nasional.
Akselerasi Pengangkatan PPPK di Lingkungan MBG
Proses percepatan pengangkatan PPPK di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi perhatian khusus. Sebagai lembaga baru yang memegang peran strategis dalam pelaksanaan MBG, sistem kepegawaian sejak awal dirancang dengan skema yang lebih terpadu.
Ekosistem MBG memang dibentuk sebagai satuan tugas nasional yang membutuhkan kepastian struktur serta kesinambungan program. Oleh karena itu, prosedur administrasi kepegawaian berlangsung lebih cepat dibandingkan beberapa sektor lain yang masih dalam tahap penataan data dan formasi.
Langkah ini sekaligus menjadi indikator bahwa pemerintah ingin menjamin stabilitas sumber daya manusia dalam program yang berdampak bagi jutaan penerima manfaat.
Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu: Tidak Perlu Cemburu
Di sisi lain, muncul perbandingan di ranah publik, terutama dari kalangan guru honorer dan PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) yang hingga kini masih menghadapi perubahan regulasi.
Perlu digarisbawahi, hak atas THR diberikan bukan berdasarkan sektor atau instansi, melainkan karena status ASN yang dimiliki individu tersebut.
Bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN (non-ASN selain PPPK), sampai saat ini belum ada kepastian terkait pemberian THR.
Dengan demikian, pembeda utama tetap terletak pada legalitas status kepegawaian, bukan pada jenis program yang dijalankan.
Kesejahteraan dan Kepastian Hukum
Pemberian THR kepada pegawai MBG yang berstatus PPPK mencerminkan upaya pemerintah dalam menjamin kepastian hukum sekaligus kesejahteraan bagi tenaga pelaksana program prioritas nasional.
Di sisi lain, hal ini juga menjadi pengingat bahwa reformasi tata kelola ASN masih menjadi tugas besar yang melintasi berbagai sektor, termasuk penataan guru honorer dan skema PPPK di beragam instansi.
Yang pasti, regulasi menjadi acuan utama. Bagi yang berstatus ASN, haknya dijamin. Bagi yang belum, proses masih berlangsung. Di tengah dinamika ini, transparansi dan konsistensi kebijakan menjadi faktor penting agar tidak timbul persepsi perlakuan yang berbeda.
Baca Juga : Cuti Bersama Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan: Daftar Tanggal Merah dan Libur Panjang Maret
Kesimpulan
Pegawai MBG yang berstatus ASN resmi menerima THR 2026, sementara guru PPPK paruh waktu dan honorer belum ada kepastian karena hak THR bergantung pada status ASN.
Sumber Referensi
https://radarmadiun.jawapos.com/nasional/807246028/pegawai-mbg-resmi-dapat-thr-2026-bagaimana-nasib-guru-pppk-paruh-waktu-dan-honorer




