THR PNS & PPPK 2026 menjadi topik yang paling banyak dicari menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026. ASN di seluruh Indonesia ingin mengetahui dua hal utama: kapan THR PNS 2026 cair dan berapa besaran THR yang diterima. Pemerintah telah menyiapkan anggaran THR ASN dalam APBN 2026 sebesar Rp 55 triliun. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan anggaran tersebut mencakup THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Kapan THR PNS & PPPK 2026 Cair?
Dilansir dari money.kompas.com, pemerintah menargetkan pencairan THR PNS dan PPPK 2026 dimulai pada awal Ramadhan.
Jika melihat pola pencairan THR ASN di tahun-tahun sebelumnya, biasanya:
- THR dibayarkan 10–14 hari sebelum Idul Fitri
- Pembayaran paling lambat 7 hari sebelum Lebaran
Perkiraan Tanggal Pencairan THR 2026
Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan acuan tersebut, maka:
- Perkiraan THR PNS & PPPK cair: 11–15 Maret 2026
- Batas akhir pembayaran: sekitar 14 Maret 2026
Artinya, pertengahan Maret 2026 menjadi waktu paling realistis pencairan THR ASN. Namun, pengumuman resmi tetap menunggu keputusan pemerintah menjelang Ramadhan.
Besaran THR PNS & PPPK 2026
Mengacu pada kebijakan tahun 2024–2025, pemerintah membayarkan THR PNS dan PPPK sebesar 100%, termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Komponen THR PNS & PPPK 2026
Berikut komponen yang biasanya masuk dalam perhitungan THR ASN:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Ketentuan Khusus:
- Guru dan dosen yang tidak menerima tukin akan mendapatkan tunjangan profesi setara satu bulan gaji
- CPNS menerima 80% gaji pokok sebagai dasar perhitungan THR
Besaran final THR PNS & PPPK 2026 masih menunggu peraturan resmi yang akan diterbitkan pemerintah.
Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru (Acuan Hitung THR)
Perhitungan THR PNS & PPPK 2026 mengacu pada gaji pokok terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan gaji sesuai golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji pokok di atas menjadi dasar perhitungan THR PNS 2026 dan THR PPPK 2026, ditambah berbagai tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.
Kesimpulan
THR PNS & PPPK 2026 diperkirakan cair pada pertengahan Maret 2026 atau sekitar 10–14 hari sebelum Idul Fitri. Besarannya kemungkinan 100% gaji beserta tunjangan, mengacu pada gaji pokok terbaru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, namun tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/02/14/130431726/kapan-thr-2026-cair-untuk-pns-dan-pppk




