Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengeluarkan surat edaran yang berisi percepatan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tahap IV tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan menuntaskan seluruh pencairan bantuan sebelum penutupan anggaran akhir tahun.
Berdasarkan edaran tersebut, pencairan bansos dilakukan secara serentak mulai Senin, 15 Desember 2025, termasuk untuk bantuan susulan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran ini difokuskan pada alokasi bantuan periode Oktober hingga Desember 2025, dengan total lima jenis bantuan utama yang akan dicairkan secara maraton di berbagai daerah.
Batas Waktu Pencairan: Jangan Sampai Terlewat
Dalam surat edaran itu, Kemensos juga menyampaikan peringatan penting kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dana PKH Tahap IV wajib dicairkan paling lambat 31 Desember 2025.
Apabila bantuan tidak ditarik hingga batas waktu tersebut, dana berisiko hangus dan otomatis dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan pengelolaan anggaran.
Lima Jenis Bansos yang Mulai Cair Pertengahan Desember
Berikut daftar bantuan sosial yang dilaporkan mulai disalurkan secara bersamaan sejak 15 Desember 2025:
1. PKH Susulan Tahap IV
Ditujukan bagi KPM yang belum menerima bantuan pada pencairan reguler, khususnya untuk alokasi bulan Oktober sampai Desember 2025.
2. BPNT Susulan Tahap IV
Diperuntukkan bagi penerima baru pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau KPM yang sebelumnya mengalami perubahan skema penyaluran dari PT Pos Indonesia.
3. BLT Kesra Rp900.000 via KKS
Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat yang disalurkan melalui Kartu KKS Merah Putih. KPM diminta rutin mengecek saldo rekening.
4. BLT Kesra Rp900.000 via Kantor Pos
Diperuntukkan bagi KPM non-PKH. Pencairan dilakukan di Kantor Pos dengan membawa surat undangan resmi serta KTP.
5. BLT Dana Desa
Penyalurannya menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah, dengan skema pencairan 1 bulan, 2 bulan, atau langsung 3 bulan sekaligus.
Bantuan Non-Tunai Juga Mulai Disalurkan
Selain bantuan tunai, Kemensos melaporkan bahwa sejumlah bantuan non-tunai juga mulai mengalir, seperti:
- Beras bantuan pangan total 20 kilogram
- Minyak goreng 4 liter
- Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2026 untuk jenjang SD dan SMP di beberapa wilayah
Instruksi Tegas ke Daerah dan KPM
Direktorat Jaminan Sosial Kemensos telah menginstruksikan Dinas Sosial kabupaten/kota untuk memastikan KPM PKH yang menerima bantuan melalui bank penyalur segera melakukan transaksi pencairan.
KPM yang menerima bansos melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri), BSI, maupun PT Pos Indonesia diminta segera mengecek status bantuan dan menarik dana sebelum tenggat waktu.
Imbauan Penting untuk KPM dan Pendamping Sosial
Agar pencairan berjalan lancar hingga akhir tahun, Kemensos mengimbau:
- KPM rutin mengecek saldo KKS Merah Putih melalui ATM atau agen bank mulai 15 Desember 2025
- Dana segera ditarik setelah masuk rekening untuk menghindari risiko pengembalian ke kas negara
Sementara itu, pendamping sosial dan operator SIKS-NG diminta mengunduh data penerima terbaru (BNBA) guna memastikan status bantuan PKH periode Oktober–Desember 2025 telah berstatus “Sudah SI”.

Komentar