Honorer Lolos dan Tidak Lolos Seleksi PPPK Dipastikan Diangkat ASN dengan Dua Skema, Ini Penjelasannya
Kabar baik datang bagi seluruh tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB memastikan bahwa semua honorer akan diangkat menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara, dengan menggunakan dua skema pengangkatan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian tenaga honorer secara nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Tahun 2023.
Seluruh Honorer Diangkat ASN dengan 2 Skema PPPK
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa pengangkatan honorer sebagai ASN akan dilakukan melalui dua mekanisme:
-
Skema PPPK Penuh Waktu
Diperuntukkan bagi tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahap II. Mereka akan langsung diangkat menjadi PPPK dengan status penuh waktu, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. -
Skema PPPK Paruh Waktu
Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, namun sudah mengikuti prosesnya, akan tetap diberikan peluang melalui mekanisme PPPK paruh waktu.
Mekanisme ini pertama kali dijelaskan oleh Abdullah Azwar Anas saat masih menjabat sebagai MenPAN-RB.
Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan secara sepihak atau mengalami PHK massal.
Dasar Hukum Pengangkatan Honorer Jadi ASN
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 66 UU ASN Tahun 2023, yang menyebutkan:
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Artinya, semua instansi pemerintah wajib menyelesaikan penataan status honorer sebelum akhir tahun 2024.
Tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga kerja non-ASN selain melalui jalur resmi ASN.
Manfaat Pengangkatan PPPK Bagi Honorer
-
Mendapat kepastian status sebagai ASN
-
Akses ke tunjangan dan jaminan sosial ASN
-
Peluang pengembangan karier melalui jalur PPPK
-
Terhindar dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK)

Komentar