3 Sumber Resmi Ungkap Jadwal TPG Triwulan 2, Ini Detailnya
3 Sumber Resmi Ungkap Jadwal TPG Triwulan 2, Ini Detailnya. Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada guru yang telah memenuhi syarat kualifikasi dan sertifikasi yang ditentukan.
Setiap tahun, TPG dibayarkan secara bertahap dalam empat periode triwulanan.
Di tengah tahun 2025, fokus saat ini tertuju pada TPG untuk Triwulan 2, yang saat ini ditunggu-tunggu oleh para pendidik di seluruh Indonesia.
Informasi resmi mengenai jadwal pencairan pun mulai muncul dari berbagai sumber yang dapat dipercaya.
Kini, kabar baik mulai terdengar: jadwal cair TPG Triwulan 2 telah diungkap oleh beberapa sumber resmi. Yuk, simak informasinya!
Kapan Mulai Cair?
-
Pencairan nasional dimulai pada pekan ketiga hingga keempat Juni 2025, dilakukan secara bertahap bergantung kesiapan setiap daerah
-
Info tambahan menyebutkan bahwa transfer awal akan berlangsung sekitar tanggal 23 Juni 2025, dan dilanjutkan hingga akhir bulan
Perbedaan Waktu: Guru ASN vs Non-ASN
-
Guru ASN (PNS/PTK) dijadwalkan menerima TPG dari Juni 2025, sesuai instruksi Kementerian Keuangan
-
Guru non‑ASN biasanya akan mulai menerima pada Juli 2025, menurut juknis terbaru
Terkait 3 sumber informasi resmi terkait jadwal TPG Triwulan 2 ini yaitu:
1. Landasan Regulasi: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Persesjen Nomor 1 Tahun 2025
Sumber informasi utama yang dijadikan acuan adalah peraturan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Berdasarkan:
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
dinyatakan bahwa:
“Pencairan Tunjangan Profesi Guru untuk Triwulan 2 tahun 2025 direncanakan mulai pada bulan Juni, dan akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah daerah melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Ketentuan dari regulasi tersebut menegaskan bahwa bulan Juni merupakan awal pencairan, bukan akhir dari proses. Hal ini berarti bahwa transfer anggaran bisa dilakukan dalam beberapa tahap, tergantung pada kesiapan administrasi daerah, validasi data, dan ketersediaan dana di kas daerah.
Seringkali, pemerintah daerah memerlukan waktu hingga minggu terakhir bulan Juni untuk menyelesaikan proses verifikasi dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada bank penyalur. Keadaan inilah yang sering menyebabkan keterlambatan di beberapa wilayah.
2. Konferensi Pers Kementerian Keuangan: Penegasan Tahap Penyaluran
Sumber yang kedua yang juga sangat penting adalah pengumuman resmi dari pemerintah dalam Konferensi Pers Kementerian Keuangan pada tanggal 17 Juni 2025. Pada acara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dengan jelas mengungkapkan:
“Proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru untuk Triwulan 2 telah dimulai secara bertahap sejak bulan Juni 2025. Pemerintah menjamin bahwa dana telah tersedia dan dipersiapkan untuk semua penerima yang datanya sudah terverifikasi.”
Pernyataan ini menjamin bahwa pemerintah pusat telah menyelesaikan distribusi Dana Transfer ke Daerah. Oleh karena itu, keterlambatan di lapangan lebih disebabkan oleh proses administrasi teknis di tingkat kabupaten atau kota.
3. Informasi Resmi Media Sosial Kementerian Keuangan
Sumber ketiga datang dari saluran komunikasi digital pemerintah, khususnya akun resmi Instagram Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bernama pengguna @kemenkeuri.
Dalam postingan mengenai informasi publik yang diterbitkan menjelang akhir Juni 2025, disebutkan bahwa:
“Pelaksanaan TPG tahap kedua dimulai pada Juni 2025 dengan total anggaran sebesar Rp16,71 triliun yang akan diberikan kepada sekitar 1,44 juta guru yang berhak menerima tunjangan profesi.”
Informasi ini tidak hanya menegaskan waktu pelaksanaan, tetapi juga mencakup jumlah dana dan total guru yang akan menerima. Keterbukaan seperti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Catatan Penting
-
Distribusi dilakukan bergelombang untuk memastikan akurasi data dan kesiapan administratif tiap daerah
-
Untuk daerah yang masih memvalidasi data, pencairan mungkin bergeser ke awal Juli
-
Guru ASN kemungkinan besar akan melihat dana masuk di akhir Juni (mungkin tanggal 30 Juni 2025), sementara guru non‑ASN perlu menunggu hingga Juli
Ringkasan Timeline
| Kategori Guru | Jadwal Pencairan |
|---|---|
| ASN (PNS/PTK) | Pekan III–IV Juni (sekitar 23–30 Juni 2025) |
| Non‑ASN | Mulai Juli 2025 setelah validasi data |
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II
1. Guru ASN (PNS & PPPK)
Besaran tunjangan sama dengan 1× gaji pokok per bulan, yang jumlahnya bervariasi sesuai golongan/rangkap, berdasarkan ketentuan PP No. 5/2024:
-
Golongan I: mulai Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
-
Golongan II: mulai Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
-
Golongan III: mulai Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV: mulai Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Contohnya: guru PNS golongan III/a bisa menerima sekitar Rp 3 juta per bulan TPG; golongan IV/a bisa sekitar Rp 4,5 juta. Estimasi kasar ini berdasarkan gaji pokok tiap golongan
2. Guru Non‑ASN (Honor/Nasional tanpa SK Inpassing)
Mulai Triwulan II Tahun 2025, besaran tunjangan disetarakan menjadi Rp 2.000.000 per bulan .
3. Guru Non‑ASN dengan SK Inpassing
Mendapat 1× gaji pokok sesuai SK Inpassing, sama seperti guru ASN. Besarannya tergantung per SK
Apa yang Perlu Dilakukan Guru?
-
Cek rekening bank Anda dan pastikan aktif serta rapi.
-
Perbarui data di Info GTK & Dapodik, termasuk SKTP.
-
Koordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan bila ada hambatan.
-
Pantau pengumuman resmi dari portal Kemenkeu atau kanal Kemdikbud.
Tips Persiapan
-
Cek golongan kepegawaian dan pastikan SKTP & SK Inpassing sudah aktif.
-
Pastikan data Info GTK & Dapodik terkini agar proses pencairan lancar.
-
Koordinasi dengan operator sekolah/dinas terkait bila ada ketidaksesuaian nominal.
Dengan begitu, kira-kira akhir Juni 2025 dana TPG TW2 bisa masuk untuk guru ASN, dan sisanya, termasuk non-ASN, akan menyusul di Juli. Semoga bermanfaat dan untuk sahabat infohukum selamat menunggu pencairan!



