25 Platform Digital Belum Daftar PSE 2025: Cloudflare, ChatGPT, hingga Dropbox Terancam Diblokir?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang gencar menertibkan platform digital yang beroperasi di negara kita. Banyak di antaranya adalah aplikasi dan layanan populer yang mungkin kamu gunakan setiap hari. Isu Platform Digital Belum Daftar PSE 2025 ini sedang hangat dibicarakan.
Pemerintah sudah mengirimkan peringatan resmi. Mereka meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera mendaftar. Jika tidak, sanksi tegas menanti. Salah satu sanksi paling ekstrem adalah pemblokiran akses.
Tentu saja, hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Akankah layanan seperti ChatGPT dan Dropbox diblokir? Mari kita bahas lebih dalam tentang mengapa Platform Digital Belum Daftar PSE 2025 ini bisa terjadi.
Apa Itu PSE
PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Ini pada dasarnya adalah semua pihak, baik perusahaan lokal maupun asing, yang menyediakan layanan melalui internet di Indonesia.
Pemerintah punya dasar hukum yang kuat untuk ini. Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020). Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 peraturan tersebut, setiap PSE privat, baik domestik maupun asing, wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.
Pendaftaran ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk ketaatan terhadap hukum Indonesia. Selain itu, pendaftaran memudahkan pemerintah dalam mengawasi dan melindungi data pribadi pengguna.
Ini juga memastikan adanya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Isu Platform Digital Belum Daftar PSE 2025 menjadi krusial karena menyangkut kedaulatan digital negara.
25 Platform Digital Belum Daftar PSE 2025
-
Cloudflare, Inc.
-
Dropbox, Inc.
-
Flextech, Inc. (Terabox)
-
OpenAI, L.L.C. (ChatGPT)
-
Duolingo, Inc.
-
Marriott International, Inc.
-
PT Duit Orang Tua (roomme.id)
-
Accor S.A.
-
InterContinental Hotels Group PLC
-
PT. HIJUP CGO (HIJUP)
-
PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
-
Fashiontoday
-
PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
-
Shutterstock, Inc.
-
Getty Images, Inc.
-
PT. Doktersiaga Indonesia (doktersiaga.com)
-
Fine Counsel (finecounsel.id)
-
PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
-
PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
-
PT Inggis Prima Indonesia (EF.co.id dan aplikasi EF Hello)
-
Wikimedia Foundation (Wikipedia)
-
PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
-
PandaDoc, Inc.
-
airSlate, Inc. (SignNow)
-
PT Zoho Technologies (Zoho Sign)
Ancaman Sanksi Jika Platform Digital Belum Daftar PSE 2025
Alexander Sabar, selaku Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, telah menegaskan hal ini. Pihaknya akan menerapkan sanksi administratif jika platform-platform tersebut tidak mendaftar setelah notifikasi dikirimkan. Sanksi terberat bisa berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Ini berarti jika Platform Digital Belum Daftar PSE 2025 dan melanggar aturan, kita sebagai pengguna bisa kehilangan akses ke layanan tersebut. Bayangkan jika kamu tidak bisa mengakses Dropbox untuk urusan kerja, atau ChatGPT untuk tugas sekolah. Tentu ini akan sangat merepotkan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mendaftar. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ini adalah langkah yang mudah dan cepat bagi perusahaan.



