21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Salah Paham
BPJS Kesehatan menjadi solusi utama layanan kesehatan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Dengan mengikuti program ini, peserta bisa mendapatkan berbagai fasilitas pengobatan secara gratis di faskes yang telah bekerja sama.
Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan medis ditanggung oleh BPJS.
Agar tidak terjadi salah pengertian saat menggunakan layanan ini, berikut kami ulas secara lengkap daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan ketentuan resmi pemerintah terbaru.
Tidak Semua Layanan Kesehatan Ditanggung BPJS, Ini Faktanya
Meski BPJS Kesehatan memberikan banyak kemudahan, program ini memiliki batasan layanan yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa ada sejumlah penyakit dan tindakan medis yang tidak masuk dalam cakupan jaminan BPJS.
Memahami batasan ini penting agar peserta tidak keliru mengira bahwa semua jenis pengobatan bisa diakses secara gratis dengan BPJS.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah 21 jenis layanan dan penyakit yang tidak dicover BPJS:
- Penyakit yang disebabkan oleh wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Operasi plastik atau estetika untuk keperluan kecantikan.
- Perawatan ortodonti seperti pemasangan kawat gigi (behel).
- Penyakit akibat tindak kriminal, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Cedera dari tindakan melukai diri sendiri atau upaya bunuh diri.
- Masalah kesehatan karena kecanduan alkohol atau narkoba.
- Pengobatan untuk infertilitas atau ketidaksuburan.
- Cedera karena tawuran atau perkelahian.
- Layanan medis yang dilakukan di luar negeri.
- Tindakan medis yang masih eksperimental atau belum terbukti efektivitasnya.
- Pengobatan alternatif/tradisional yang tidak diakui secara medis.
- Penggunaan alat kontrasepsi.
- Pembelian peralatan kesehatan rumah tangga.
- Layanan yang tidak sesuai dengan prosedur resmi BPJS, seperti rujukan pribadi.
- Perawatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
- Pengobatan untuk kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program JKK.
- Layanan akibat kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh program lain.
- Pelayanan khusus untuk anggota TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan.
- Pengobatan dalam kegiatan bakti sosial.
- Perawatan yang sudah dijamin oleh asuransi atau program lain.
- Layanan yang tidak berkaitan langsung dengan jaminan kesehatan nasional.
Kenapa Informasi Ini Penting?
Banyak peserta BPJS yang belum memahami secara menyeluruh layanan apa saja yang ditanggung dan tidak.
Akibatnya, saat layanan ditolak, timbul kesalahpahaman yang dapat menimbulkan kekecewaan.
Misalnya, pengajuan operasi estetika atau pengobatan akibat tawuran akan otomatis ditolak karena berada di luar tanggungan BPJS.
Dalam kasus seperti ini, peserta wajib menanggung biaya sendiri.
Tips agar Tidak Salah saat Menggunakan BPJS
Agar terhindar dari miskomunikasi dan penolakan layanan, simak beberapa tips berikut:
- Pelajari regulasi resmi BPJS, terutama jenis layanan yang ditanggung.
- Gunakan faskes yang menjadi mitra BPJS, terutama untuk pengobatan non-darurat.
- Konsultasikan ke petugas BPJS atau faskes jika ragu dengan ketentuan layanan.
- Siapkan biaya pribadi jika pengobatan yang dibutuhkan tidak masuk cakupan BPJS.
Kesimpulan
Mengetahui penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah langkah bijak agar Anda bisa mempersiapkan perawatan secara mandiri bila diperlukan.
Program BPJS sangat membantu masyarakat, namun tetap memiliki batasan layanan yang diatur dalam peraturan resmi.
Dengan memahami ketentuan tersebut, Anda bisa lebih siap, tidak mudah salah paham, dan tahu apa yang menjadi hak serta kewajiban sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Komentar