Beranda / Uang Bansos Rp300 Ribu per Bulan untuk Lansia, Anak, dan Difabel Jakarta: Cek Mudah Statusmu!

Uang Bansos Rp300 Ribu per Bulan untuk Lansia, Anak, dan Difabel Jakarta: Cek Mudah Statusmu!

Uang Bansos Rp300 Ribu per Bulan untuk Lansia, Anak, dan Difabel Jakarta: Cek Mudah Statusmu!

Pada bulan Agustus 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial khusus untuk tiga kelompok rentan: lansia, anak-anak dari keluarga kurang mampu, dan penyandang disabilitas.

Setiap penerima menerima Rp 300 ribu per bulan langsung ke rekening mereka, jaminan bantuan tepat guna untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.



Siapa Saja yang Menerima Bantuan Ini?

Bantuan yang tergabung dalam program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) ini meliputi:

  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ): untuk warga lanjut usia (usia ≥60 tahun) yang masuk kriteria kesejahteraan rendah.
  • Kartu Anak Jakarta (KAJ): diperuntukkan bagi anak usia dini dari keluarga kurang mampu.
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): diberikan kepada warga difabel yang telah terdaftar resmi di Dinas Sosial DKI.

Penyaluran dimulai sejak 25 Agustus 2025, dan diberikan kepada 165.375 orang (terdiri dari penerima lama, baru, dan yang sempat ditangguhkan).


Begini Mudahnya Cek Status Bantuan Online

Tak perlu antre lama, status bantuan bisa dicek secara real-time menggunakan dua metode digital berikut:

  • Aplikasi JAKI

    • Unduh di Play Store atau App Store.
    • Akses menu Bantuan Sosial.
    • Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan sistem langsung menunjukkan apakah bantuan sudah cair.
  • Website SILADU (siladu.jakarta.go.id)

    • Kunjungi situs resmi.
    • Ketik NIK pada kolom yang tersedia.
    • Klik “Cek” dan tunggu informasi status pencairan tampil.
    • Jika menemukan kendala atau kesalahan data, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Dinas Sosial DKI Jakarta dengan membawa KTP atau KK untuk mengecek status lebih lanjut.



Tidak Perlu Daftar, Asalkan Terdata Dengan Benar

  • Bantuan ini tidak terbuka untuk pendaftaran umum. Hanya warga yang sudah terdaftar dalam:
  • DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau
  • DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)

yang otomatis masuk dalam daftar calon penerima. Sistem data ini terus diperbarui Pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan