KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025 Resmi Cair untuk 165.375 Penerima di Jakarta
KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025 Resmi Cair untuk 165.375 Penerima di Jakarta. Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan Bantuan Sosial (Bansos) untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dalam bentuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kepada masyarakat yang berhak pada bulan Agustus 2025.
Kepala Dinsos Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menekankan bahwa distribusi bansos PKD ini adalah bagian dari dedikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang rentan.
“Bantuan sosial ini menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengurangi beban kehidupan masyarakat, terutama untuk lansia, anak-anak kecil, serta penyandang disabilitas. Kami berharap bantuan ini bisa membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga meningkatkan kualitas hidup bagi penerima,” kata Iqbal di Jakarta pada Selasa (26/8).
Iqbal mengungkapkan bahwa jumlah penerima manfaat bansos pada Agustus 2025 sebanyak 165. 375 individu. Rinciannya meliputi penerima lama sebanyak 148. 109 orang (KLJ 121. 491 orang, KAJ 11. 605 orang, KPDJ 15. 013 orang), penerima baru sebanyak 17. 226 orang (KLJ 2. 661 orang, KAJ 11. 025 orang, KPDJ 3. 540 orang), dan terdapat 40 orang penerima lama yang ditangguhkan namun berhasil lolos setelah verifikasi data (KLJ 36 orang, KAJ 2 orang, KPDJ 2 orang).
“Bansos PKD mulai disalurkan secara bertahap sejak Senin, 25 Agustus 2025, dengan nilai bantuan sebesar Rp300. 000 setiap bulan. Dana yang dibagikan adalah tambahan untuk bulan Agustus 2025,” tambahnya.
Untuk penerima baru tahun 2025, saat ini sedang dalam proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM bagi 38. 958 orang hingga 30 Agustus 2025. Proses pemanggilan dibagi menjadi dua tahap: undangan pertama dari 8 hingga 30 Agustus 2025 dan undangan kedua direncanakan pada September 2025 bagi penerima yang belum menghadiri.
Iqbal menambahkan bahwa penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, saat ini Kementerian Sosial RI telah menutup pendaftaran DTKS karena sedang melakukan transformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial, serta Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Ke depannya, penentuan penerima bansos akan didasarkan pada status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN. Jika ada warga yang desil-nya tidak sesuai dengan kondisi nyata, belum terdaftar, atau belum memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data menurut kebijakan Kementerian Sosial RI dan Pemprov DKI Jakarta,” jelas Iqbal.
Data penerima lama untuk tahun 2024 diambil dari DTKS pada September 2024, sedangkan untuk penerima baru menggunakan DTKS yang dikeluarkan pada Januari 2025.
Iqbal menegaskan bahwa Dinsos DKI Jakarta akan terus memperkuat validasi data agar penyaluran bansos tepat sasaran dan transparan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat serta aparatur daerah mulai dari tingkat kota/kabupaten sampai RT/RW untuk aktif melaporkan jika ada warga yang berhak tetapi belum menerima bantuan.
“Melalui penyaluran bansos ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat, sehingga menciptakan kota yang kuat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya,” tutup Iqbal.
Sumber : https://www.jakarta.go.id/siaran-pers/5850-SP-HMS-08-2025

Komentar