Apa Saja Layanan dan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Pahami Hak Kamu!
Sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kamu berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Namun, seringkali muncul pertanyaan: Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan apa saja? Memahami hak dan cakupan layanan ini sangat penting. Tujuannya agar kamu bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan dengan maksimal saat dibutuhkan.
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan komprehensif. Jaminan ini mencakup pelayanan kesehatan tingkat pertama hingga tingkat lanjutan. Selain itu, ada juga layanan promotif (peningkatan kesehatan) dan preventif (pencegahan penyakit).
Memahami Manfaat dan Layanan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan layanan berjenjang. Kamu harus memulai pengobatan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Di sisi lain, kamu hanya bisa ke rumah sakit besar melalui rujukan resmi atau kondisi darurat.
-
Layanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
FKTP menjadi tempat pertama untuk memeriksa kesehatan kamu. Dokter umum akan memberikan diagnosis dan perawatan dasar. Frasa kunci ditemukan dalam layanan dasar ini. Layanan di FKTP meliputi:
-
- Administrasi pelayanan kesehatan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi
- Tindakan medis non-spesialistik
- Obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai kebutuhan
- Skrining kesehatan
Di tingkat ini, Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan mencakup penyakit umum. Misalnya, flu, demam, infeksi ringan, dan penyakit metabolik awal.
-
Layanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut
Jika dokter menilai kondisi kamu butuh penanganan spesialis, kamu akan mendapat rujukan. Selain itu, rumah sakit tingkat lanjutan menangani penyakit kompleks. Layanan di rumah sakit meliputi:
- Rawat jalan dan rawat inap
- Tindakan spesialis dan subspesialis
- Pemeriksaan diagnostik seperti CT Scan dan MRI
- Rehabilitasi medis
- Obat, alat kesehatan, dan tindakan berkelanjutan
Pada tingkatan ini, Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan mencakup penyakit berat dan kronis.
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung hampir semua penyakit selama peserta mengikuti prosedur. Selain itu, pemerintah menetapkan 144 jenis Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Frasa kunci ditemukan dalam berbagai jenis penanganan penyakit.
Contoh Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan:
- Diabetes Melitus – termasuk komplikasi dan perawatan rutin
- Hipertensi – pengobatan tekanan darah tinggi
- Penyakit Jantung – pemeriksaan, ring jantung, dan bypass
- Kanker – kemoterapi, radioterapi, operasi
- TBC (Tuberkulosis) – obat dan kontrol lanjutan
- Stroke – penanganan fase akut dan rehabilitasi
- Gangguan Ginjal – termasuk cuci darah
- Penyakit infeksi – seperti DBD dan pneumonia
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan sangat luas. Namun, kamu harus mengikuti alur rujukan. Misalnya, jangan langsung ke rumah sakit tanpa rujukan jika tidak darurat.
Di sisi lain, beberapa penyakit tidak ditanggung. Contohnya perawatan estetika, pengobatan alternatif non-medis, dan layanan tanpa indikasi medis.
Oleh karena itu, penting untuk mengecek status kepesertaan kamu sebelum berobat. Kamu bisa memahami layanan dengan lebih mudah melalui informasi resmi BPJS.



