Usulan Pemanfaatan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Memalukan
Kepala Staf Kepresidenan, AM Putranto, memberikan tanggapan tegas terhadap usulan pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menyatakan bahwa usulan tersebut sangat memalukan karena dana zakat sudah memiliki peruntukan yang jelas sesuai dengan syariat Islam.
Menurut AM Putranto, dana zakat tidak bisa sembarangan dialihkan untuk tujuan lain, seperti program makan bergizi gratis yang sedang dibahas.
Baca Juga : Libur Sekolah Saat Ramadhan Akan Segera Diputuskan
“Anggaran untuk makan bergizi itu tidak bisa diambil dari dana zakat atau sumber lainnya. Itu sangat memalukan,” ujar AM Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/1/2025).
Dana Zakat dan Penggunaannya Sesuai Syariat
Putranto menegaskan bahwa dana zakat harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama.
Pemerintah, menurutnya, telah mengalokasikan dana sebesar Rp 71 triliun untuk mendukung program makan bergizi gratis yang ditujukan bagi ibu hamil dan anak-anak, tanpa harus melibatkan dana zakat.
“Presiden sudah berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa ini, dan telah menganggarkan Rp 71 triliun untuk program makan bergizi gratis.
Ini tidak perlu mengambil dana dari tempat lain,” jelas Putranto.
Program Makan Bergizi Gratis dan Dana yang Diperlukan
Program makan bergizi gratis memang membutuhkan dana yang cukup besar.
Anggaran sebesar Rp 71 triliun tersebut akan digunakan secara bertahap sepanjang tahun 2025.
Putranto menegaskan bahwa anggaran tersebut sudah mencakup kebutuhan untuk menyasar masyarakat yang membutuhkan, khususnya ibu hamil, anak-anak, dan pondok pesantren.
Pada tahun depan, pemerintah juga akan menganggarkan dana tambahan untuk kelanjutan program ini.
Kritik Terhadap Usulan Pemanfaatan Zakat
Wacana pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis pertama kali disampaikan oleh Sultan Najamudin Bachtiar, Ketua Dewan Perwakilan Daerah.
Ia mengungkapkan bahwa anggaran pemerintah untuk program tersebut tidak cukup, sehingga perlu melibatkan dana zakat.
“Kenapa tidak memanfaatkan zakat yang besar ini untuk mendanai program makan bergizi gratis,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).
Namun, usulan tersebut mendapat kritik tajam dari berbagai organisasi masyarakat Islam.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menegaskan bahwa zakat seharusnya hanya diberikan kepada golongan yang berhak, seperti fakir miskin.
“Jika dana zakat digunakan untuk program ini, tentu akan menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Kecuali jika makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin,” ujar Anwar Abbas.
Muhammadiyah Ingatkan Aspek Syariat dalam Pengelolaan Zakat
Pandangan serupa disampaikan oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan dana zakat harus memperhatikan aturan syariat.
“Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan gagasan, tetapi harus melalui pembicaraan dengan berbagai pihak yang berkompeten, mengingat ada dimensi syariat yang perlu dipertimbangkan,” kata Haedar Nashir saat ditemui di Jakarta pada Rabu (15/1/2025).
Kesimpulan
Polemik mengenai pemanfaatan dana zakat untuk mendanai program makan bergizi gratis ini menyoroti pentingnya kebijakan yang bijak dan sesuai syariat.
Pemerintah sudah menganggarkan Rp 71 triliun untuk program ini, namun pelibatan dana zakat tetap menjadi perdebatan karena syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam ajaran agama.
Sebelum kebijakan ini dijalankan, diskusi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait sangat diperlukan agar program ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang sudah ada.

Komentar