Informasi
Beranda / Informasi / Update Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Mei 2025: Cek Tarif Kelas 1, 2, dan 3 serta Ketentuan Pembayarannya

Update Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Mei 2025: Cek Tarif Kelas 1, 2, dan 3 serta Ketentuan Pembayarannya

Update Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Mei 2025: Cek Tarif Kelas 1, 2, dan 3 serta Ketentuan Pembayarannya

Iuran BPJS Kesehatan per Mei 2025 masih menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini, sambil menunggu implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas bertingkat.

Bagi peserta yang ingin memastikan jumlah tagihan bulanan atau sedang mempertimbangkan untuk pindah kelas.

Berikut ini rincian lengkap tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru Mei 2025.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 per Mei 2025

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan (dengan fasilitas rawat inap kelas 1)

  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan (dengan fasilitas rawat inap kelas 2)

  • Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan

    • (Pemerintah tetap memberikan subsidi iuran sebesar Rp7.000, jadi total aslinya Rp42.000)




Panduan Cek Desil Bansos Secara Online Lewat HP

Kategori Peserta dan Skema Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta yang masuk kategori PBI tidak membayar iuran sendiri karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Sektor Pemerintah

Kelompok ini mencakup:

Cara Cek Desil Bansos 2026 Online Pakai NIK KTP

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • TNI dan Polri

  • Pejabat negara

  • Pegawai pemerintah non-PNS

Besaran iuran:

Cek Desil: Panduan Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP

  • 5% dari gaji atau upah per bulan

    • 4% ditanggung oleh pemberi kerja (pemerintah)

    • 1% ditanggung oleh peserta




Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta, BUMN, dan BUMD

Termasuk karyawan:

  • BUMN, BUMD

  • Perusahaan swasta

Besaran iuran sama:

  • 5% dari total gaji bulanan, dengan skema pembayaran:

    • 4% oleh pemberi kerja

    • 1% oleh karyawan (peserta)

Tambahan keluarga (anak ke-4, ayah, ibu, mertua) dikenakan iuran tambahan sebesar 1% dari gaji per orang, dibayar oleh peserta.




Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga

  • Iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun

  • Seluruh iuran dibayarkan oleh pemerintah

Batas Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menetapkan bahwa pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran dapat berisiko denda layanan atau sanksi administratif.

Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Terbaru 2025

Berdasarkan data resmi dari laman BPJS Kesehatan:

  • Hingga 31 Maret 2025, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 279.471.679 jiwa

  • BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan lebih dari 23.000 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia




Kesimpulan

Dengan belum diterapkannya sistem KRIS secara penuh, iuran BPJS Kesehatan per Mei 2025 masih mengacu pada tarif kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini.

Pastikan Anda membayar tepat waktu dan memahami skema pembayaran berdasarkan status kepegawaian atau jenis peserta agar tetap bisa menikmati layanan kesehatan secara optimal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan