Update Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Mei 2025: Cek Tarif Kelas 1, 2, dan 3 serta Ketentuan Pembayarannya
Iuran BPJS Kesehatan per Mei 2025 masih menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini, sambil menunggu implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas bertingkat.
Bagi peserta yang ingin memastikan jumlah tagihan bulanan atau sedang mempertimbangkan untuk pindah kelas.
Berikut ini rincian lengkap tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru Mei 2025.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 per Mei 2025
-
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan (dengan fasilitas rawat inap kelas 1)
-
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan (dengan fasilitas rawat inap kelas 2)
-
Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan
-
(Pemerintah tetap memberikan subsidi iuran sebesar Rp7.000, jadi total aslinya Rp42.000)
-
Kategori Peserta dan Skema Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta yang masuk kategori PBI tidak membayar iuran sendiri karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Sektor Pemerintah
Kelompok ini mencakup:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
TNI dan Polri
-
Pejabat negara
-
Pegawai pemerintah non-PNS
Besaran iuran:
-
5% dari gaji atau upah per bulan
-
4% ditanggung oleh pemberi kerja (pemerintah)
-
1% ditanggung oleh peserta
-
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta, BUMN, dan BUMD
Termasuk karyawan:
-
BUMN, BUMD
-
Perusahaan swasta
Besaran iuran sama:
-
5% dari total gaji bulanan, dengan skema pembayaran:
-
4% oleh pemberi kerja
-
1% oleh karyawan (peserta)
-
Tambahan keluarga (anak ke-4, ayah, ibu, mertua) dikenakan iuran tambahan sebesar 1% dari gaji per orang, dibayar oleh peserta.
Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga
-
Iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun
-
Seluruh iuran dibayarkan oleh pemerintah
Batas Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menetapkan bahwa pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran dapat berisiko denda layanan atau sanksi administratif.
Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Terbaru 2025
Berdasarkan data resmi dari laman BPJS Kesehatan:
-
Hingga 31 Maret 2025, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 279.471.679 jiwa
-
BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan lebih dari 23.000 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia
Kesimpulan
Dengan belum diterapkannya sistem KRIS secara penuh, iuran BPJS Kesehatan per Mei 2025 masih mengacu pada tarif kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini.
Pastikan Anda membayar tepat waktu dan memahami skema pembayaran berdasarkan status kepegawaian atau jenis peserta agar tetap bisa menikmati layanan kesehatan secara optimal.



