• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Update Besaran Dana Gaji ke-13 ASN Setiap Golongan Tahun 2025

Fai Demplon by Fai Demplon
24 Mei 2025
in Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Update Besaran Dana Gaji ke-13 ASN Setiap Golongan Tahun 2025
    • Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
      • ASN/PNS aktif dari golongan I hingga IV
      • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
      • Prajurit TNI dan anggota Polri
      • Hakim dan pejabat negara
      • Pegawai non-ASN di instansi pemerintah
      • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
      • Pensiunan, penerima pensiun, dan janda/duda pensiunan
    • Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2025
    • Komponen yang Termasuk dalam Gaji ke-13
      • Gaji pokok
      • Tunjangan keluarga
      • Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per orang)
      • Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja
      • Tunjangan kinerja dibayarkan 100% bagi ASN pusat
    • Besaran Gaji Pokok ASN Berdasarkan Golongan
      • Golongan I
      • Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400
      • Golongan II
      • Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600
      • Golongan III
      • Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700
      • Golongan IV
      • Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200
    • Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS
      • Golongan I
      • Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
      • Golongan II
      • Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
      • Golongan III
      • Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
      • Golongan IV
      • Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
    • Gaji ke-13 untuk Pejabat Negara dan Pegawai Non-ASN
      • Ketua lembaga nonstruktural: sekitar Rp31,4 juta
      • Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta
      • Sekretaris/anggota: sekitar Rp28,1 juta
      • Pegawai non-ASN:
      • Pendidikan SD, masa kerja 0–10 tahun: sekitar Rp4,2 juta
      • Pendidikan S2/S3, masa kerja lebih dari 20 tahun: hingga Rp9 juta
    • Syarat Khusus Penerimaan Gaji ke-13
      • Tidak semua pegawai berhak menerima gaji ke-13. Berikut syarat-syaratnya:
      • Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak menerima gaji ke-13
      • Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan mendapat gaji dari instansi tersebut juga tidak berhak
      • Bagi pensiunan, wajib melakukan registrasi melalui aplikasi Andal by Taspen dan verifikasi biometrik jika belum dilakukan secara otomatis
      • Kesimpulan

Update Besaran Dana Gaji ke-13 ASN Setiap Golongan Tahun 2025

Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara), pensiunan, dan pegawai non-ASN pada tahun 2025. Pemberian gaji ke-13 ini ditujukan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan, terutama dalam membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan berlaku bagi berbagai kelompok pegawai negeri maupun non-ASN.

Berikut adalah rincian informasi seputar penerima, besaran, dan jadwal pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2025:

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 diberikan kepada beberapa kelompok berikut:

  • ASN/PNS aktif dari golongan I hingga IV

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI dan anggota Polri

  • Hakim dan pejabat negara

  • Pegawai non-ASN di instansi pemerintah

  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Pensiunan, penerima pensiun, dan janda/duda pensiunan




Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2025

Gaji ke-13 dijadwalkan cair mulai bulan Juni 2025. Bila belum dapat disalurkan pada bulan tersebut, pembayaran akan dilakukan setelahnya. Untuk pensiunan, pencairan oleh Taspen telah dimulai sejak 2 Juni 2025.

Komponen yang Termasuk dalam Gaji ke-13

Gaji ke-13 mencakup komponen berikut:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per orang)

  • Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja

  • Tunjangan kinerja dibayarkan 100% bagi ASN pusat

Untuk ASN daerah, besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah



Besaran Gaji Pokok ASN Berdasarkan Golongan

Besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

  • Golongan I

    Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400

  • Golongan II

    Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600

  • Golongan III

    Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700

  • Golongan IV

    Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200




Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS

Pensiunan PNS juga mendapatkan gaji ke-13 dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan golongan. Setelah penyesuaian 12% pada tahun sebelumnya, berikut adalah kisarannya:

  • Golongan I

    Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700

  • Golongan II

    Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800

  • Golongan III

    Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600

  • Golongan IV

    Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100




Gaji ke-13 untuk Pejabat Negara dan Pegawai Non-ASN

Selain PNS dan pensiunan, pegawai non-ASN serta pejabat negara juga mendapatkan gaji ke-13, dengan rincian sebagai berikut:

  • Ketua lembaga nonstruktural: sekitar Rp31,4 juta

  • Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta

  • Sekretaris/anggota: sekitar Rp28,1 juta

  • Pegawai non-ASN:

  • Pendidikan SD, masa kerja 0–10 tahun: sekitar Rp4,2 juta

  • Pendidikan S2/S3, masa kerja lebih dari 20 tahun: hingga Rp9 juta




Syarat Khusus Penerimaan Gaji ke-13

  • Tidak semua pegawai berhak menerima gaji ke-13. Berikut syarat-syaratnya:

  • Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak menerima gaji ke-13

  • Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan mendapat gaji dari instansi tersebut juga tidak berhak

  • Bagi pensiunan, wajib melakukan registrasi melalui aplikasi Andal by Taspen dan verifikasi biometrik jika belum dilakukan secara otomatis




Kesimpulan

Gaji ke-13 pada tahun 2025 tetap menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN dan pensiunan. Dengan komponen yang cukup lengkap dan kisaran nominal yang meningkat, diharapkan gaji ke-13 ini dapat membantu kebutuhan ekonomi, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru anak-anak.

Tags: Besaran gaji ke-13 ASN per golonganCairnya gaji ke-13 Taspen 2025Gaji ke-13 ASN 2025Gaji ke-13 pegawai non-ASNGaji ke-13 pensiunan PNS 2025Gaji ke-13 PNS golongan IGaji ke-13 PNS golongan IIGaji ke-13 PNS golongan IIIGaji ke-13 PNS golongan IVJadwal pencairan gaji ke-13 2025Komponen gaji ke-13 ASNPeraturan gaji ke-13 ASN 2025Syarat penerima gaji ke-13Tunjangan kinerja ASN 2025
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

18 Juta KPM Terima Bansos Februari 2026 Total Rp600 Ribu

18 Juta KPM Terima Bansos Februari 2026 Total Rp600 Ribu

18 Juta KPM Terima Bansos Februari 2026 Total Rp600 Ribu

Antrean KJP Pasar Jaya 2026 Online: Link Beda untuk Daftar Pagi dan Sore

Antrean KJP Pasar Jaya 2026 Online: Link Beda untuk Daftar Pagi dan Sore

Antrean KJP Pasar Jaya 2026 Online: Link Beda untuk Daftar Pagi dan Sore

Awal Puasa 2026 Versi NU, Muhammadiyah, Pemerintah dan BRIN

Awal Puasa 2026 Versi NU, Muhammadiyah, Pemerintah dan BRIN

Awal Puasa 2026 Versi NU, Muhammadiyah, Pemerintah dan BRIN

Ini 10 Inspirasi Nama Anak Islami yang Penuh Doa

Ini 10 Inspirasi Nama Anak Islami yang Penuh Doa

Cari Nama Anak? Ini 10 Nama Islami yang Penuh Doa

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial