Kabar baik bagi para pekerja di Kota Palembang. Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar 7 persen, sehingga nominalnya kini mencapai Rp4,19 juta per bulan.
Kenaikan ini menempatkan Palembang sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan, sekaligus menjadi sorotan bagi pekerja dan pelaku usaha.
Lalu, bagaimana perbandingan UMK Palembang dengan UMR kabupaten/kota lain di Sumsel? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Palembang 2026, yang menjadi yang tertinggi di area Sumatera Selatan.
Menurut keputusan Gubernur, UMK Palembang 2026 ditetapkan di angka Rp 4.192.837, lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah Pemprov Sumsel menaikkan UMP Sumatera Selatan 2026 sebesar 7,10 %, dari Rp 3.681.561 tahun 2025 menjadi Rp 3.942.963.
Dilansir dari kompas.com, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menjelaskan bahwa UMP 2026 ini berlaku bagi karyawan atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
“Perusahaan yang sudah memberikan gaji lebih tinggi dari ketentuan UMP 2026 dilarang untuk mengurangi atau menurunkan gaji para pekerjanya,” tambah Herman Deru dalam pengumuman di Griya Agung, Palembang, pada hari Jumat (19/12/2025).
UMR Palembang 2026 dan UMK Sumatera Selatan 2026
Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) atau UMR Palembang tahun 2026 sebesar Rp4.192.837.
Angka ini mengalami kenaikan Rp276.202 dibandingkan UMK Palembang 2025 yang sebelumnya berada di Rp3.916.635.
Kenaikan tersebut mencerminkan upaya penyesuaian upah terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja, sekaligus menjadikan Palembang sebagai salah satu daerah dengan upah minimum tertinggi di Sumatera Selatan.
Berikut rincian UMR 2026 di Sumatera Selatan:
- UMR atau UMK Kota Palembang: Rp 4.192.837
- UMR Muara Enim: Rp 4.178.363
- UMR Kabupaten Musi Rawas: Rp 4.058.812
- UMR Kabupaten Musi Rawas Utara: Rp 4.047.385
- UMR Lahat: Rp 4.041.420
- UMR Kabupaten Musi Banyuasin: Rp 4.039.054
- UMR OKU Timur: Rp 3.993.876
- UMR Kabupaten Banyuasin: Rp 3.976.492
Dengan adanya peningkatan Upah Minimum di Kota Palembang pada tahun 2026 sebesar 7% menjadi Rp4,19 juta, diharapkan taraf hidup pekerja dapat mengalami perbaikan sejalan dengan perkembangan ekonomi dan biaya hidup.
Meskipun merupakan UMK terbesar di Sumatera Selatan, perbedaan jumlah upah di berbagai daerah tetap menunjukkan situasi ekonomi serta daya saing masing-masing wilayah.
Oleh sebab itu, penting untuk memahami perbandingan UMR/UMK di kabupaten dan kota lainnya, baik untuk pekerja maupun pelaku usaha, sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/01/22/200400026/gaji-umr-palembang-2026–umk-kota-palembang-tertinggi-di-sumsel-cek-daftar



