Beranda / UMP Sumut 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.992.559

UMP Sumut 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.992.559

UMP Sumut 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.992.559

Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara (UMP Sumut) 2025 naik menjadi Rp2.992.559 dibandingkan sebelumnya UMP Sumut 2024 yang berjumlah Rp2.992.559 atau naik sebesar 6.5 persen.

Hal tersebut sudah diresmikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) yang disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga kepada wartawan, di Medan, Kamis (12/12).

“Pemprov Sumut sudah menetapkan UMP 2025, naik sebesar 6,5 persen. Jadi dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025, sebesar Rp 2.992.559,” sebut Ismail.

Jadi Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara 2025 sudah dipastikan naik hampir menjadi Rp 3 Juta Rupiah berlaku mulai 1 Januari 2025.

Selain itu, Ismail mengatakan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni juga menetapkan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumut 2025.

“8 Upah minimum sektoral provinsi, Yang tentu besarannya bervariasi,” ungkapnya.

Baca Juga : UMK Medan 2025 Diusulkan Naik Jadi Rp 4.014.072

Ismail mengungkapkan bahwa sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, UMP dan UMSP serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sudah ditetapkan dan diumumkan pada 18 Desember 2024.

“Untuk UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK bapak Gubernur Sumut, menetapkan untuk efektif berlaku 1 Januari 2025,” jelas Ismail.

Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK tahun 2024.

Dikarenakan Hal itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.

“Ini jaring pengaman sosial ya, untuk mereka pekerja ya. Yang dibawah 12 bulan, perusahaan yang sudah mempekerjakan di atas 12 bulan sudah menaikkan upahnya ada standar upah,” ucap Ismail.

“Kita mendorong, badan usaha untuk menerapkan struktur upah, memperbaiki standar upahnya,” pungkasnya. (Sbl)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan