UMP Sumut 2025 Naik Jadi Rp2.992.559.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 menjadi Rp2.992.559 dari sebelumnya Rp2.809.915.
Kenaikan UMP Sumut 2025 tersebut berarti 6,5 %.
Selain itu juga sudah ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya diatas UMP.
Baca Juga : UMK Medan 2025 Diusulkan Naik Jadi Rp 4.014.072
UMSP mengalami kenaikan diatas kisaran antara 3,5% sampai 9% sesuai klasifikasi masing masing sektor.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni mengatakan kenaikan UMP Sumut 2025 ini untuk meningkat kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara.
“Kenaikan UMP dan UMSP Sumut 2025ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut,” ucap Fatoni di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/12/2024).
UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan 6% di atas UMP, yakni Rp3.172.113.
Kemudian sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kenaikan 6,5% di atas UMP, yakni Rp3.187.075.
Selanjutnya sektor Industri Pengolahanndengan kenaikan antara 4% – 6% di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.
Tak hanya itu, sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6%– 7,5% di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001
Dan sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4% di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261.

Komentar