Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 resmi berlaku mulai Januari dan langsung menjadi perhatian pekerja maupun pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menentukan batas upah terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja di masing-masing daerah.
Dengan besaran UMP yang berbeda di setiap provinsi, penting bagi masyarakat untuk mengetahui daftar lengkap upah minimum 2026 di 38 provinsi sebagai acuan dalam perencanaan keuangan dan ketenagakerjaan.
Ada 38 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum tahun 2026. Dari seluruh provinsi, UMP tahun 2026 yang tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta dengan jumlah Rp 5.729.876, sedangkan yang terendah di Jawa Barat dengan jumlah Rp 2.317.601.
Pengaturan UMP 2026 ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengenai pengupahan, yang mewajibkan setiap Gubernur untuk mengumumkan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Daftar Upah Minimum 2026 di 38 Provinsi
Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah daftar Upah Minimum 2026 di 38 provinsi yang telah diumumkan:
UMP 2026 Pulau Sumatera
- Aceh – Rp3.932.552
- Sumatera Utara – Rp3.228.949
- Sumatera Barat – Rp3.182.955
- Riau – Rp3.780.495
- Kepulauan Riau – Rp3.879.520
- Jambi – Rp3.471.497
- Sumatera Selatan – Rp3.942.963
- Bengkulu – Rp2.827.250
- Lampung – Rp3.047.734
- Kepulauan Bangka Belitung – Rp4.035.000
UMP 2026 Pulau Jawa
- DKI Jakarta – Rp5.729.876
- Jawa Barat – Rp2.317.601
- Jawa Tengah – Rp2.327.386
- DI Yogyakarta – Rp2.417.495
- Jawa Timur – Rp2.446.880
- Banten – Rp3.100.881
UMP 2026 Pulau Bali, Nusa Tenggara
- Bali – Rp3.207.459
- Nusa Tenggara Barat – Rp2.673.861
- Nusa Tenggara Timur – Rp2.455.898
UMP 2026 Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat – Rp3.054.552
- Kalimantan Tengah – Rp3.686.138
- Kalimantan Selatan – Rp3.725.000
- Kalimantan Timur – Rp3.762.431
- Kalimantan Utara – Rp3.775.243
UMP 2026 Pulau Sulawesi
- Sulawesi Utara – Rp4.002.630
- Sulawesi Tengah – Rp3.179.565
- Sulawesi Selatan – Rp3.921.088
- Sulawesi Tenggara – Rp3.306.496
- Sulawesi Barat – Rp3.315.934
- Gorontalo – Rp3.405.144
UMP 2026 Maluku dan Papua
- Maluku – Rp3.334.490
- Maluku Utara – Rp3.510.240
- Papua – Rp4.436.283
- Papua Pegunungan – Rp4.508.714
- Papua Tengah – Rp4.285.848
- Papua Selatan – Rp4.508.100
- Papua Barat – Rp3.841.000
- Papua Barat Daya – Rp3.766.000
Dengan berlakunya UMP 2026 di seluruh provinsi, diharapkan kebijakan ini dapat menjadi acuan yang jelas bagi pekerja dan pengusaha dalam menjalankan hubungan kerja yang adil dan berimbang.
Masyarakat perlu terus memantau ketentuan pengupahan di daerah masing-masing, termasuk kemungkinan penyesuaian melalui upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Informasi UMP 2026 ini diharapkan membantu pekerja dalam memahami hak upah serta mendukung perencanaan keuangan yang lebih matang.
Dengan memahami daftar lengkap UMP 2026 di seluruh provinsi, diharapkan semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing secara lebih transparan dan bertanggung jawab.
Informasi ini tidak hanya relevan untuk pekerja aktif, tetapi juga bagi pencari kerja, pelaku usaha, dan pengambil kebijakan dalam merencanakan langkah ekonomi dan ketenagakerjaan ke depan.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2025/12/26/113615726/ump-2026-berlaku-januari-cek-daftar-36-provinsi-yang-sudah-menetapkan?page=all.



