UMK Jabodetabek 2026 Ditetapkan, Bekasi Jadi yang Tertinggi
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 telah ditentukan secara resmi dengan nilai Rp 5.729.876 dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
Keputusan ini diumumkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah UMP 2026 telah dicapai melalui beberapa pertemuan dengan semua pihak yang terlibat.
“Hari ini kami menginformasikan nilai UMP setelah serangkaian rapat antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
DKI Jakarta setuju untuk meningkatkan UMP tahun 2026 menjadi Rp 5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025).
Keputusan mengenai UMP 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan nilai alfa antara 0,5 sampai 0,9.
“Di dalam PP dijelaskan bahwa nilai alfanya berkisar antara 0,5 hingga 0,9.
Pada pertemuan Dewan Pengupahan, untuk menetapkan UMP 2026, digunakan nilai alfa sebesar 0,75,” terang Pramono.
Sebagai tambahan, UMP DKI Jakarta untuk tahun 2025 tercatat sebesar Rp 5.396.761.
Dengan demikian, UMP DKI Jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 333.115 atau sekitar 6,17 persen.
UMK Bogor, Depok, Bekasi 2026
Selain DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026, termasuk daerah di sekitar Jakarta.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut, nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 0,9.
“Dalam PP diatur bahwa nilai alfanya adalah antara 0,5 hingga 0,9. Pada rapat Dewan Pengupahan, untuk penetapan UMP 2026 ini diterapkan nilai alfa 0,75,” ujar Pramono.
Dilansir dari kompas.com, sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta untuk tahun 2025 tercatat sebesar Rp 5.396.761.
Dengan begitu, UMP DKI Jakarta 2026 meningkat sebesar Rp 333.115 atau sekitar 6,17 persen.
Selain dari DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026, juga termasuk daerah sekitar Jakarta.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561. 7/Kep. 862-Kesra/2025 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Daftar UMK untuk Jawa Barat tahun 2026 di kawasan Jabodetabek:
Kota Bogor: Rp 5.437.203, meningkat 6,05 persen dibandingkan 2025 yang sebesar Rp 5.126.897,22
Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769, meningkat 5,83 persen dari 2025 yang sebesar Rp 4.877.211,17
Kota Depok: Rp 5.522.662, naik 6,29 persen dari 2025 yang sebesar Rp 5.195.720,78
Kota Bekasi: Rp 5.999.443, meningkat 5,42 persen dari tahun 2025 yang sebesar Rp 5.690.752
Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885, naik 6,8 persen dari 2025 yang sebesar Rp 5.558.515.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 2026.
Rincian UMK untuk wilayah Tangerang Raya 2026 adalah sebagai berikut:
Kota Tangerang: Rp 5.399.405, naik 6,50 persen dari Rp 5.069.708 pada 2025
Kabupaten Tangerang: Rp 5.210.377, meningkat 6,31 persen dari Rp 4.901.117 pada 2025
Kota Tangerang Selatan: Rp 5.247.870, naik 5,50 persen dari Rp 4.974.392 pada 2025
Dengan adanya penetapan ini, seluruh UMP dan UMK di wilayah Jabodetabek akan resmi berlaku mulai awal 2026 dan menjadi acuan untuk pembayaran upah minimum di setiap daerah.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/01/07/12294181/daftar-lengkap-ump-umk-jabodetabek-2026-umk-kota-bekasi-tertinggi-rp-59



