Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Informasi Jadwal Pencairan dan Cara Cek di Info GTK
Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 atau yang juga dikenal sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan ketiga periode Juli hingga September, dengan pencairan mulai dilakukan pada bulan Oktober 2025.
Penyaluran dana tunjangan ini dilakukan secara bertahap melalui sistem resmi Kementerian Pendidikan, yang mencakup guru PNS maupun non-PNS yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Tunjangan sertifikasi guru dibayarkan sebanyak empat kali dalam setahun, yaitu setiap triwulan.
Berikut jadwal pencairan resmi TPG tahun 2025 yang penting untuk diketahui:
- Triwulan 1: April 2025
- Triwulan 2: Juli 2025
- Triwulan 3: Oktober–Desember 2025 (pencairan dimulai 13 Oktober 2025 untuk guru dengan SKTP)
- Triwulan 4: November 2025 (periode Oktober–Desember)
Dengan mengetahui jadwal ini, guru dapat memantau pencairan tunjangan agar tidak terlewat informasi penting dari Dinas Pendidikan atau sekolah.
Cara Cek Status Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK
Untuk mengecek status pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025, guru dapat mengakses situs resmi Info GTK melalui https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
Portal ini terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga data yang ditampilkan akurat dan real-time.
Berikut cara cek tunjangan sertifikasi guru melalui Info GTK:
- Buka situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login menggunakan akun PTK yang terdaftar di Dapodik
- Masukkan username, password, dan kode captcha
- Pilih menu “Status Tunjangan”
- Periksa status validasi data (kode 07) dan pastikan SKTP sudah diterbitkan
Jika status sudah valid dan SKTP telah terbit, proses pencairan tunjangan akan segera ditransfer ke rekening guru.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Besaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 setara dengan satu kali gaji pokok bulanan, namun pencairan dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan.
Selain itu, guru yang memenuhi persyaratan juga berhak mendapatkan tambahan 100% tunjangan profesi saat pembayaran THR dan gaji ke-13, sesuai dengan peraturan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru PNS maupun non-PNS serta mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional.
Tips Agar Proses Pencairan Tunjangan Lancar
Agar pencairan tunjangan berjalan tanpa kendala, guru disarankan untuk selalu memperbarui data di Dapodik agar SKTP bisa terbit tepat waktu.
Selain itu, pastikan koneksi internet stabil saat mengakses Info GTK agar proses pengecekan status tunjangan sertifikasi berjalan lancar.
Dengan memahami jadwal pencairan, cara cek tunjangan sertifikasi guru lewat Info GTK, serta besaran tunjangan yang jelas, guru dapat lebih siap menerima manfaat dari program tunjangan pemerintah tahun 2025.


