• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 Persen Cair di Sejumlah Daerah

Fai Demplon by Fai Demplon
27 Desember 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Kebijakan TPG 100 Persen Ditetapkan Pemerintah
    • Tidak Semua Daerah Mendapat TPG Penuh
    • Jumlah Daerah Penerima TPG 100 Persen Bertambah
    • Dasar Hukum Pencairan TPG 100 Persen Sudah Final
  • Alokasi Dana Lewat Dana Alokasi Umum (DAU)
  • Kapan THR TPG 100 Persen Tahun 2025 Cair?
    • Syarat Penerima THR TPG 100 Persen
    • Guru ASN di 333 Daerah Dipastikan Terima TPG Penuh
  • Pencairan TPG Tidak Serentak, Ini Penjelasannya
  • Penutup

Kabar baik bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi menetapkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen di ratusan daerah di Indonesia.

Kebijakan ini sekaligus menjawab penantian panjang guru yang selama ini menerima TPG dengan skema terbatas atau tidak penuh.

Namun, penting dipahami bahwa kebijakan TPG 100 persen tidak berlaku merata di seluruh wilayah. Pemerintah pusat menerapkannya secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kebijakan tunjangan di masing-masing daerah.



Kebijakan TPG 100 Persen Ditetapkan Pemerintah

Penetapan TPG penuh dilakukan melalui kebijakan resmi pemerintah pusat dengan dukungan anggaran yang telah disiapkan.

Tidak Semua Daerah Mendapat TPG Penuh

TPG 100 persen hanya diberikan kepada daerah tertentu. Pemerintah memprioritaskan:

  • Daerah yang tidak memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin)
  • Daerah yang tidak menganggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan tunjangan bagi guru ASN, terutama di wilayah yang tidak memiliki sumber tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.

Jumlah Daerah Penerima TPG 100 Persen Bertambah

Dari total 546 daerah di Indonesia:

  • Awalnya hanya 321 daerah yang mengajukan dukungan pencairan TPG penuh
  • Setelah evaluasi lanjutan, jumlahnya meningkat menjadi 333 daerah resmi penerima TPG 100 persen

Penambahan ini menunjukkan adanya penyesuaian dan validasi ulang dari pemerintah pusat agar bantuan tepat sasaran.

Dasar Hukum Pencairan TPG 100 Persen Sudah Final

Kepastian pencairan TPG penuh semakin kuat dengan terbitnya regulasi resmi.

  • SK Menteri Keuangan Terbit Desember 2025
  • Keputusan Menteri Keuangan (KMK) resmi diterbitkan pada 22 Desember 2025, yang menjadi dasar hukum pencairan TPG 100 persen.



Alokasi Dana Lewat Dana Alokasi Umum (DAU)

Tambahan DAU disiapkan untuk membiayai:

  • Tunjangan Hari Raya (THR) guru ASN
  • Gaji ke-13 guru ASN
  • TPG 100 persen bagi guru di daerah tanpa Tukin dan TPP

Kebijakan ini juga menegaskan pelaksanaan:

  • PP Nomor 11 Tahun 2025
  • Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025

Dengan demikian, pencairan TPG 100 persen sudah memiliki dasar hukum yang sah dan final.

Kapan THR TPG 100 Persen Tahun 2025 Cair?

THR TPG merupakan bagian dari hak finansial guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pada tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan bahwa THR TPG dibayarkan 100 persen tanpa potongan bagi guru yang memenuhi ketentuan.

Syarat Penerima THR TPG 100 Persen

Agar THR TPG dapat dicairkan penuh, guru harus:

  • Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku
  • Berstatus aktif mengajar
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
  • Memiliki data valid di Dapodik dan Info GTK

Selama seluruh syarat tersebut terpenuhi, hak THR TPG tetap aman dan tidak akan hilang.



Guru ASN di 333 Daerah Dipastikan Terima TPG Penuh

Bagi guru ASN yang bertugas di salah satu dari 333 daerah penerima, TPG 100 persen merupakan hak penuh yang dijamin pemerintah pusat. Anggaran telah disalurkan melalui mekanisme DAU ke pemerintah daerah.

Namun, perlu diketahui bahwa:

  • Jadwal pencairan tidak ditetapkan secara nasional
  • Waktu pencairan bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing Pemda

Pencairan TPG Tidak Serentak, Ini Penjelasannya

Perbedaan waktu pencairan TPG sering memicu kebingungan di kalangan guru. Padahal, hal tersebut bersifat wajar dan administratif.

Setiap pemerintah daerah memiliki:

  • Proses verifikasi internal
  • Mekanisme pencairan keuangan yang berbeda
  • Penyesuaian jadwal sesuai APBD masing-masing

Selama daerah sudah menerima alokasi anggaran dan memenuhi persyaratan, TPG 100 persen tetap akan dicairkan.

Penutup

Kebijakan pencairan TPG 100 persen menjadi angin segar bagi guru ASN, khususnya di daerah yang tidak menerima Tukin dan TPP.



Dengan dasar hukum yang jelas dan dukungan anggaran dari pemerintah pusat, hak guru kini lebih terjamin.

Guru diimbau untuk terus memastikan data Dapodik dan Info GTK selalu valid serta memantau informasi resmi dari pemerintah daerah agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Mengecek PIP Kemendikdasmen 2026 Lewat HP dengan Mudah

Cara Mengecek PIP Kemendikdasmen 2026 Lewat HP dengan Mudah

Cara Mengecek PIP Kemendikdasmen 2026 Lewat HP dengan Mudah

Daftar 5 Bansos Cair April 2026, PKH dan BPNT Kapan Disalurkan?

Daftar 5 Bansos Cair April 2026, PKH dan BPNT Kapan Disalurkan?

Daftar 5 Bansos Cair April 2026, PKH dan BPNT Kapan Disalurkan?

Pencairan Bansos BPNT April 2026 Tahap 2: Besaran Dana dan Cara Cek Penerima

Pencairan Bansos BPNT April 2026 Tahap 2: Besaran Dana dan Cara Cek Penerima

Pencairan Bansos BPNT April 2026 Tahap 2: Besaran Dana dan Cara Cek Penerima

Cek Bansos PKH Pekan Kedua April 2026, Begini Caranya!

Cek Bansos PKH Pekan Kedua April 2026, Begini Caranya!

Cek Bansos PKH Pekan Kedua April 2026, Begini Caranya!

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial