Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 akan dimulai secara bertahap pada Januari 2026. Bagi para guru, informasi ini penting karena terdapat beberapa perubahan dalam skema pembayaran TPG, terutama terkait validasi data di Info GTK dan mekanisme pencairan bulanan.
Berikut panduan lengkap mengenai syarat penerima TPG, jadwal pencairan, serta hal-hal yang memengaruhi hak pembayaran.
Syarat Guru Menerima TPG Januari 2026
Dilansir dari radarbogor.jawapos.com, guru yang berhak menerima TPG Januari 2026 harus memenuhi semua persyaratan administrasi dan memiliki status Info GTK valid. Indikator utama meliputi:
- Sinkronisasi data: hijau
- Validasi data: hijau
- SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi): hijau
Mayoritas guru yang memenuhi kriteria ini berada di kategori A1, yakni guru dengan beban mengajar 24 jam per minggu tanpa tugas tambahan. Guru yang sudah valid per 20 Januari 2026 akan menerima TPG untuk bulan Januari.
Skema Pembayaran TPG 2026
Mulai tahun 2026, pembayaran TPG dilakukan setiap bulan, berbeda dari sebelumnya yang dibayarkan triwulan. Skema terbaru:
- Guru yang valid di Januari akan menerima TPG Januari.
- Guru yang belum valid diproses di bulan berikutnya.
- Hak bayar tidak hilang selama data akhirnya valid.
Perkiraan pencairan TPG Januari 2026 paling lambat 31 Januari 2026.
Jika Status Info GTK Belum Valid
Guru dengan status Info GTK belum valid tidak perlu khawatir. Ketentuannya:
- Data diproses ulang setelah 20 Februari 2026
- Hak TPG Januari tetap aman
- Jika valid di Februari, TPG Januari dan Februari akan dirapel
Skema ini berlaku hingga akhir semester, sehingga keterlambatan validasi tidak menghapus hak TPG selama data akhirnya sah.
Kondisi yang Bisa Membatalkan Hak TPG
Beberapa kondisi dapat menyebabkan hak TPG hilang, di antaranya:
- Perubahan data pembelajaran yang membuat status Info GTK tidak valid
- Praktik “arisan jam” atau peminjaman jam mengajar untuk guru lain
Konsistensi data jam mengajar sangat penting agar hak TPG tetap aman.
Ketentuan TPG untuk Guru Pengganti
Untuk guru yang menggantikan guru lain yang pensiun atau berhenti:
- Hak TPG dimulai sesuai bulan mulai menggantikan
- Jika mulai Februari, TPG dibayarkan mulai Februari
- Ketentuan ini berlaku meskipun guru yang digantikan memiliki SK sebelumnya
Batas Waktu Pencairan TPG THR
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025:
- Laporan realisasi TPG THR harus selesai 30 Juni 2026
- Sebelum tanggal tersebut, TPG THR harus sudah ditransfer ke rekening guru
- Pemerintah daerah diharapkan menyalurkan tepat waktu
Kesimpulan
Tunjangan Profesi Guru 2026 akan mulai dicairkan pada Januari dengan sistem pembayaran bulanan. Guru dengan status sinkronisasi, validasi, dan SKTP hijau akan menerima TPG tepat waktu. Bagi yang belum valid, pembayaran tetap aman dan akan dirapel setelah data sah.
Konsistensi data jam mengajar penting untuk menjaga hak TPG, dan pemerintah daerah wajib menyalurkan TPG THR 2026 sebelum 30 Juni 2026.
Sumber:https://radarbogor.jawapos.com/nasional/2477096716/tunjangan-profesi-guru-januari-2026-mulai-cair-ini-kriteria-penerima-tpg-dan-skema-pembayarannya?page=5



